Berita

TERUNGKAP! BPN Terbitkan Dua Sertifikat Hak Milik, Lahan Warga Menjadi Sengketa,di Maratua,Kampung Puyung-Puyung

14
×

TERUNGKAP! BPN Terbitkan Dua Sertifikat Hak Milik, Lahan Warga Menjadi Sengketa,di Maratua,Kampung Puyung-Puyung

Sebarkan artikel ini

Berau, Maratua Kalimantan Timur. Ceklisdua.net – Permasalahan sengketa lahan warga di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mencuat setelah dua pihak mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama. Baik Hepni maupun Aspian, yang merupakan mantan Kepala Kampung Payung-Payung, diketahui masing-masing memiliki sertipikat hak milik atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Kepala Kampung Payung-Payung, Riko, kemudian memfasilitasi pertemuan mediasi di kantor kampung setempat untuk mencari titik terang dan solusi atas permasalahan tersebut.

Mediasi yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) itu dihadiri Camat Maratua Ariyanto, Kepala Kampung Payung-Payung Riko, Bhabinkamtibmas Pandu, sekretaris kampung, Ketua RT 02 Deni,ketua RT 01 Suhaidi sejumlah warga, serta awak media.

Semua pihak duduk bersama untuk membahas permasalahan dan mendalami penyebab terbitnya dua sertipikat pada lokasi lahan yang sama.

Hepni hadir bersama rekannya yang menjadi juru bicara. Dalam forum, ia mempertanyakan legalitas sertipikat hak milik yang dipegangnya.

“Apakah pak camat mengakui sertipikat ini? Pak kepala kampung apakah mengakui sertipikat ini?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Maratua Ariyanto menegaskan bahwa sertipikat milik Hepni adalah dokumen sah yang diakui negara. Hal senada disampaikan Kepala Kampung Payung-Payung, Riko.

Namun, forum mempertanyakan mengapa di atas lahan yang telah bersertipikat tersebut terbit sertipikat lain milik Aspian. Hal ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan dalam proses penerbitan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau.

Ariyanto menjelaskan bahwa kedua sertipikat tersebut memiliki data fisik yang sama, hanya berbeda pada nomor hak milik. Sertipikat Hepni tercatat dengan nomor hak milik 03, sedangkan sertipikat Aspian bernomor 13.

Aspian, mantan kepala desa sekaligus pemegang sertipikat yang menjadi sengketa, menanggapi wacana peninjauan BPN. Menurutnya, biaya untuk menghadirkan tim BPN perlu diperjelas.

“kenapa sertifikat saya tumpang tindih, legowo juga ,tanah milik Alm eyang saya,kenapa ada sertifikat tumbuh di atas sertifikat saya, Kalau untuk menurunkan BPN pertanahan dan biayanya fifty-fifty, mohon maaf kami kemungkinan tidak bisa melakukan itu,” aspian

Salah satu ahli waris di sarankan oleh Mantan kapala kampung payung-payung kec.maratua menyarankan agar sertifikat itu di ganti dengan SKPT ,”tambahnya kata pak hepni

Dalam forum, disepakati bahwa apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka langkah selanjutnya adalah menurunkan langsung tim BPN ke lapangan untuk mengecek kondisi fisik dan administrasi lahan.

Hal ini dinilai penting mengingat diduga kuat terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan dua sertipikat pada satu bidang tanah.

Bhabinkamtibmas yang hadir dalam mediasi berharap agar seluruh pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.

“Saya harap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Bagaimanapun keadaannya, suasana di lapangan harus tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *