TEBO, Ceklisdua.net – Orang Tua Siswa Merasa Program Indonesia Pintar (PIP) Bisa meringankan Biaya Dan Beban Ekonomi Keluarga Tidak Mampu,,Tapi Tidak Bagi Ekson Rius Siswa SMAN 3) Tebo, Guru SMAN 3 Sasmita Dan Operator SMA,3 Tebo Bayu mengatakan Pengusulan Siswa Penerima PIP Bukan Wewenang Sekolah Tetapi Tugas Pemerintah Desa Pemdes. Senin (28/07/2025).
Seolah Sekolah SMAN,3- Tebo, Menghalangi Dan Kangkangi Wali Murid,, Kemendikbud Menjelaskan Bahwa Yang Berhak Mengusulkan Dan Yang Menilai Penerima PIP) Wewenang Sekolah Dan Dinas Pendidikan Dispen) Bukan Pemerintah Desa (Pemdes)
Program Pemerintah PIP) diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa berhenti sekolah hanya karena persoalan biaya. Bantuan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkecil angka putus sekolah, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti SMA/SMK bahkan perguruan tinggi.
Lebih dari sekadar bantuan materi, PIP juga menjadi bentuk komitmen negara dalam menciptakan generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,,
dan memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
M. Joko Selaku Orang Tua Ekson Rius, Menambahkan, Sangat Menyayangkan Perkataan Yang Tidak Pantas Di Lontarkan Oleh Guru Sasmita Operator SMAN 3-Bayu,, Di Anggap Tidak Relevan Tidak Menghargai Aturan Kemendikbud, Atau Tidak Ingin Transparan Soal PIP ,Pengusulan Penerima Bantuan PIP Itukan Wewenang Sekolah Dan Dinas Pendidikan Dispen. Bukan Tugas Desa. ujarnya.
Dengan Biaya Yang Terbatas,Orang Tua Ekson Mencoba Buat Permohonan, Sampai 2 Kali Agar Ekson Di Usulkan Dalam Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar PIP Kepada Sekolah, Agar anaknya Tetap Melanjutkan Sekolah ,Di Bulan Oktober 2024. Dan bulan April.2025.Namun Pihak Sekolah Guru Sasmita Dan Bayu Operator Sekolah Tetap Menolak Permohonan Tersebut,Orang Tua Ekson Sangat Kecewa.
Dinas Pendidikan Dispen Tebo Selaku Yang punyai Wewenang, Di Minta Dapat Menyikapi Perkataan Guru Tersebut Di Atas, Agar Mempertanggung Jawabkan Tugasnya Sebagaimana Guru,,Sesuai Aturan Kemendikbud.
(Harefa)










