Surabaya, 4 Oktober 2025. Ceklisdua.net – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai kembali melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini, giat dilakukan di kawasan Jalan Kiai Tambak Deres, Surabaya, tepatnya di sekitar SPBU setempat.
Operasi digelar sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai dan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan diperiksa secara acak. Petugas fokus menyasar angkutan barang yang dicurigai membawa rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Dari hasil pemeriksaan, tim belum berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai serta tidak memiliki dokumen pendukung yang sah. Seluruh.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bea cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena berkonsekuensi hukum dan merugikan negara. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Kegiatan serupa direncanakan terus berlanjut sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten dan terukur di berbagai titik rawan peredaran rokok ilegal.
Penulis: EKO C.BJ