BeritaHukumPolri

Tim Media Resmi Laporkan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung ke Paminal Polres Cianjur

9
×

Tim Media Resmi Laporkan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung ke Paminal Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Ceklisdua.net – Tim media secara resmi melaporkan seorang Kanit Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung ke Unit Paminal Sipropam Polres Cianjur terkait dugaan penolakan laporan yang hendak disampaikan wartawan mengenai temuan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jumat (05/06/2026).

 

Laporan tersebut ditujukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanggeung, IPTU Eko, dan anggota Bhabinkamtibmas bernama Dodi.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika tim media melakukan investigasi dan menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar. Di lokasi yang berada di Kampung Citulang, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, tim media menemukan ratusan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi tersimpan di area garasi sebuah rumah.

 

Saat berada di lokasi, tim media juga melihat sebuah sepeda motor yang diduga milik anggota kepolisian. Tidak lama kemudian, muncul seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Dodi dan mengaku bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung. Saat itu yang bersangkutan tidak mengenakan seragam dinas.

 

 

Atas temuan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Tanggeung dengan tujuan menyampaikan laporan dan meminta tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanggeung.

 

“Kami merasa kecewa karena laporan yang hendak kami sampaikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

 

Tim media mempertanyakan alasan dugaan aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi tersebut belum ditindaklanjuti, mengingat BBM bersubsidi merupakan komoditas yang pengelolaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

 

Selain itu, tim media juga mengalami tindakan intimidasi saat berada di lingkungan Polsek Tanggeung. Sejumlah orang yang terkait dengan aktivitas usaha BBM bersubsidi mendatangi kantor polisi saat tim media berada di lokasi.

 

Dua anggota tim media mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Salah seorang tim media di ditarik hingga jam tangannya mengalami kerusakan, sementara anggota lainnya mengaku bajunya ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

 

Karena merasa situasi tidak aman, tim media memutuskan meninggalkan Polsek Tanggeung dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Unit Paminal Sipropam Polres Cianjur.

 

Melalui laporan tersebut, tim media meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penolakan laporan masyarakat serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan terkait distribusi BBM bersubsidi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *