BeritaIlegalLlimbahPemerintah

Trantib Kecamatan Pagedangan Sidak Lokasi Sampah di Jatake, Truk dari Luar Daerah Diputar Balik

28
×

Trantib Kecamatan Pagedangan Sidak Lokasi Sampah di Jatake, Truk dari Luar Daerah Diputar Balik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pagedangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (9/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) bersama sejumlah anggota, di antaranya Leo, melakukan penertiban terhadap kendaraan pengangkut sampah yang hendak membuang muatannya di lokasi tersebut.

Saat sidak berlangsung, petugas mendapati kendaraan pengangkut sampah yang hendak memasuki area pembuangan. Petugas kemudian langsung menghentikan kendaraan tersebut dan memerintahkan sopir untuk memutar balik serta membawa kembali muatan sampahnya.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena lokasi tersebut sebelumnya telah dilarang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan bahkan telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.

Petugas Trantib Kecamatan Pagedangan, Leo, mengatakan pihaknya melakukan penertiban untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi.

“Kami dari Trantib Kecamatan Pagedangan melakukan penertiban di lokasi ini karena sebelumnya sudah ada larangan. Tempat ini sudah ditutup oleh DLH Kabupaten Tangerang, sehingga tidak boleh lagi ada kendaraan yang membuang sampah di sini,” ujar Leo saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa saat sidak berlangsung masih ada kendaraan pengangkut sampah yang mencoba masuk ke area tersebut.

“Tadi ada kendaraan pengangkut sampah yang hendak masuk. Kami langsung hentikan dan kami minta untuk memutar balik serta membawa kembali sampahnya, karena lokasi ini sudah tidak boleh dijadikan tempat pembuangan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sampah yang hendak dibuang di lokasi tersebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar. Bahkan, beberapa kendaraan pengangkut sampah diduga berasal dari luar daerah, seperti dari wilayah Tangerang Selatan dan Parung Panjang.

“Kami juga mendapat informasi ada kendaraan yang datang dari luar daerah seperti Tangerang Selatan dan Parung Panjang. Ini yang kami cegah agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah di lokasi ini,” tambah Leo.

Dari pantauan di lapangan, area tersebut masih terlihat dipenuhi tumpukan sampah dari aktivitas sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

Beredar Dokumen Izin Lingkungan TPS 3R

Di tengah polemik aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, beredar pula sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana kegiatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di wilayah Kampung Cijantra RT 005 RW 003, Desa Jatake.

Dokumen tersebut berupa surat pernyataan bersama serta surat pernyataan izin lingkungan yang ditandatangani beberapa pihak, di antaranya Rohim, Suherman, dan Danang Sofiyedi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pengajuan kegiatan usaha TPS 3R di wilayah tersebut. Para pihak yang menandatangani surat tersebut juga menyatakan sanggup menjaga kebersihan lingkungan, tidak menimbun sampah secara berlebihan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu warga sekitar.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan sejumlah pihak yang disebut mengetahui, di antaranya Ketua RW, Ketua RT, perangkat desa, hingga perwakilan masyarakat setempat.

Namun demikian, kondisi di lapangan saat ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut terlihat dipenuhi tumpukan sampah dalam jumlah besar dan diduga berasal dari berbagai wilayah, bahkan dari luar daerah.

Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi yang awalnya disebut sebagai rencana kegiatan TPS 3R justru dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai perizinan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup serta dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Bahkan, dalam Pasal 98 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara terencana, terpadu, dan tidak mencemari lingkungan.

Potensi Dugaan Pembuangan Sampah Lintas Daerah

Adanya kendaraan pengangkut sampah dari luar wilayah memunculkan dugaan adanya praktik pembuangan sampah lintas daerah secara ilegal.

Jika tidak diawasi dengan ketat, aktivitas tersebut berpotensi menjadikan wilayah tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah dari berbagai daerah.

Sejumlah warga mengaku khawatir jika aktivitas tersebut terus berlangsung, lokasi tersebut akan berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar berskala besar.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak kembali terjadi.

Sementara itu, pihak Kecamatan Pagedangan menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban agar lokasi tersebut benar-benar steril dari aktivitas pembuangan sampah.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban bersama pihak terkait agar lokasi ini benar-benar steril dari aktivitas pembuangan sampah,” tegas Leo.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *