BeritaPolri

Truck Ekspedisi Angkut Barang Sitaan/Barang Bukti Tppu (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri, Diduga Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

11
×

Truck Ekspedisi Angkut Barang Sitaan/Barang Bukti Tppu (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri, Diduga Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Berau, Kalimantan Timur. Ceklisdua.net – Sebuah truk ekspedisi yang melintas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kedapatan mengangkut barang bukti hasil penyitaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Informasi ini terungkap setelah sopir truk memberikan keterangan bahwa ia tidak membawa surat penyitaan, surat perintah pengangkutan, maupun dokumen legal lain terkait barang sitaan tersebut.

 

 

 

Menurut pengakuan sopir, barang bukti yang dibawa berasal dari Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. Ia mengaku diminta oleh seorang anggota kepolisian yang berdinas di Tarakan untuk mengangkut barang bukti tersebut menuju Sulawesi.

 

 

 

“Ini barang sitaan, ada 23 unit sepeda motor dan satu speed boat kecil. Saya tidak bawa dokumen, hanya titipan pesan dari anggota polisi di tarakan, kalau ada apa-apa di jalan disuruh telepon saja,” ujar sopir ekspedisi, Sabtu (28/11/2025).

 

 

 

Ketika awak media dihubungkan langsung melalui panggilan WhatsApp oleh sopir kepada pihak yang memerintahkan pengiriman barang, terungkap bahwa barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang melibatkan seorang konten creator bernama Daniel Costa.

 

 

 

“Itu barang sitaan dari Tarakan, kasus Daniel Costa. Di persidangan ternyata barang itu milik kakaknya yang di Sulawesi. Ini juga barang sitaan TPPU, makanya mau dikirim ke Sulawesi. Barang sitaan ini masih dalam proses sidang,” ujar pihak tersebut.

 

 

 

Awak media juga sempat mengkonfirmasi melalui chat via wathshapp kepada nomor 081250373457 (atas nama oknum Brigpol Rudi) terkait barang sitaan DITIPIDNARKOBA Bareskrim Polri tersebut, yang diangkut menggunakan jasa truk expedisi berwarna kuning dengan nomor plat DM.9057.BA, dengan bertuliskan RASTA di depan kaca mobil truk tersebut.

 

 

 

Oknum Brigpol Rudi tersebut Sempat Melarang untuk di liput,

 

“jangan dulu di liput tunggu nanti sampai di palu,” Ujarnya.

 

 

 

Oknum Brigpol Rudi saat dikonfirmasi oleh tim media dilapangan mengaku bahwa ada dokumennya, tapi sampai saat ini tidak ada dokumen sehingga berita ini terbit,

 

 

 

Tim Media pun penuh dengan tanda Tanya besar, atas larangan peliputan yang di sampaikan oleh oknum Brigpol Rudi.

 

 

 

“082252267005 silahkan konfirmasi ke nomor itu aja, ini nomornya pak Ruby” Tulisnya, (28/11/2025).

 

 

 

Akan tetapi pak Ruby yang di konfirmasi kepada awak media tidak ada merespon atau memberikan jawaban kepada awak media hingga saat ini. Awak media juga sempat memanggil anggota kepolisian polres Berau untuk memastikan atau memeriksa, akan tetapi barang tersebut masih bisa lolos dengan mudah walaupun tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ataupun surat perintah dari instansi terkait.

 

Padahal, aturan hukum secara tegas menyebutkan bahwa pengangkutan barang bukti tindak pidana, termasuk terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak boleh dilakukan tanpa prosedur resmi dan dokumen sah. Barang sitaan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tidak boleh dipindahkan menggunakan jasa ekspedisi tanpa pengawalan atau dokumen legal.

 

 

 

Beberapa ketentuan hukum yang di langgar antara lain.

 

 

 

Pengawasan Penegak Hukum: Barang sitaan berada dalam chain of custody aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, atau pengadilan. Pergerakannya tidak boleh dilakukan pihak yang tidak berwenang.

 

 

 

Prosedur Resmi: Pengangkutan barang bukti harus menggunakan mekanisme resmi, disertai berita acara dan pengawalan petugas yang ditunjuk.

 

 

 

Dokumen Wajib: Setiap pengiriman barang yang berstatus barang bukti harus dilengkapi dokumen penyitaan, surat perintah, atau surat penetapan pengadilan. Tanpa dokumen tersebut, jasa ekspedisi berhak menolak pengiriman.

 

 

 

Konsekuensi Hukum: Mengirimkan barang sitaan tanpa dokumen dapat dikategorikan sebagai upaya menyembunyikan, memindahkan, atau bahkan menghilangkan barang bukti. Tindakan ini merupakan tindak pidana tersendiri dan dapat memperberat hukuman bagi pihak yang terlibat.

 

 

 

Pengelolaan Aset Sitaan: Apabila barang bukti nantinya diputus sebagai barang rampasan negara, proses pemusnahan atau pengelolaannya dilakukan oleh Kejaksaan atau KPKNL sesuai mekanisme resmi, bukan melalui jasa ekspedisi umum.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *