BeritaPolriTNI

Truk Nomor H 1514 KE Diduga Bermuatan Jerigen Solar Subsidi Ilegal Diamankan di Polsek Pecangaan

44
×

Truk Nomor H 1514 KE Diduga Bermuatan Jerigen Solar Subsidi Ilegal Diamankan di Polsek Pecangaan

Sebarkan artikel ini

Jepara, Ceklisdua.net – Sebuah unit truk merek Toyota tipe Dyna dengan plat nomor palsu B 8438 YM diamankan di Polsek Pecangaan dan diduga bermuatan puluhan jerigen berisikan solar subsidi ilegal, sementara berdasarkan data STNK ternyata nomor plat aslinya bernomor H 1514 KE milik warga Katonsari, Demak, yang dikemudikan oleh sopir bernama Saiful yang mengaku warga Babalan, Demak.

 

Minggu, (5/10/2025) sekira Pukul 02.00 WIB truk itu saat diamankan, digunakan untuk memuat atau ngangsu solar subsidi yang diduga berasal dari SPDN Pertamina atau Solar Packed Dealer Nelayan 49.594.01 Kedungmalang, Kecamatan Kedung dengan muatan solar sebanyak 4kl atau 4.000 liter solar.

 

Menurut keterangan salahsatu pihak yang ikut serta dalam pengamanan menyebutkan kalau truk itu memuat solar subsidi ilegal dengan cara melangsir dengan mengunakan armada sepeda motor roda tiga sejenis Tossa dan hilir mudik ngangsu dari SPDN Pertamina.

 

Penangkapan truk ini berdasarkan temuan dari Irawan seorang prajurit dari TNI AL Surabaya yang kebetulan sedang ada urusan pekerjaan di Jepara.

 

Menurut keterangan dari sopir truk bernama Saiful, Dia menginformasikan kalau muatan solar subsidi ilegal ini rencananya akan dikirim ke seseorang berinisial M warga Mayong pemilik gudang penimbunan solar ilegal di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

 

Saiful juga menerangkan kalau solar yang dimuatnya atas perintah M dan selanjutnya akan dikirim ke gudang penimbunan milik seseorang bernama Mbah Man warga Kabupaten Demak.

 

Menurut penuturan Saiful, Ia bekerja berdasarkan perintah dari M dan ditugaskan mengirimkan solar subsidi ilegal ke M. “Saya hanya mensopiri truk ini untuk saya bongkar di gudang penimbunan BBM milik M di Kalipucang Kulon,” tuturnya.

 

Terkait distribusi BBM dan sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya, yang kemudian diubah lagi melalui Perpres No. 117 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap aturan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penimbunan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 UU Migas.

 

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

(Red/Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *