SURABAYA, CeklisDua.net – Unit Reskrim Polsek Bubutan Berhasil Ungkap Curas Sadis di Jalan. Dupak, Korban Luka Berat Dibacok Celurit
Ungkap kasus tindak pidana Pencurian di sertai dengan kekerasan mengakibatkan luka berat dan atau Pengeroyokan yang mengakibtkan luka berat sesuai dengan pasal 479 KUHPidana dan atau Pasal 262 Ayat (3) KUHPidana oleh unit Reskrim Polsek Bubutan dengan data sbb: 26/3/2026.
WAKTU KEJADIAN :
Hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2025, jam 00.30 Wib.
TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Jl. Dupak Surabaya
SAKSI – SAKSI :
– MOCH BUSTOMI (Pelapor)
– YAZID (Korban masih perwatan luka robek di punggung sebelah kiri)
– M.BUSTOMI (korban masih perawatan luka pengeroyokan)
– BRIPKA LUKAS HR (saksi penangkap).
– AIPDA ANDI HARIO GEGANA (saksi penangkap)
TERSANGKA :
(1). Nama: PIPIN RAHMAN HAKIM
Tempat tgl lahir Malang, 14 Maret 2006 / 20 Tahun
Jenis Kelamin Laki – laki
Pekerjaan Swasta (bengkel)
Agama Islam
Kebangsaan Indonesia
Alamat Karangpoh Indah Barat 3/14 Rt/Rw 07/01 kel.Karangpoh kec.Tandes Surabaya (NIK : 3578141403060003)
(2). Nama TIO FERDINAN TAMBUNAN
Tempat tgl lahir Surabaya, 04 April 2007 / 18 Tahun
Jenis Kelamin: Laki – laki
Pekerjaan Swasta (Shopee)
Agama Islam
Kebangsaan Indonesia
Alamat Sentong Asri No.27 Surabaya.
(3). Nama RIFKY ACHMAD BAIHAQI
Tempat tgl lahir: Surabaya, 06 Pebruari 2006 / 20 Th
Jenis Kelamin: Laki – laki
Pekerjaan Swasta (shopee)
Agama Islam
Kebangsaan: Indonesia
Alamat Balongsari Tama Utara Gg.1A No.07 Surabaya.
BARANG BUKTI :
1 (satu) buah Clurit Panjang gagang kayu
1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna merah
1 (satu) helem warna hitam tanpa merek
1 (satu) jaket warna hitam garis bahu putih merek adidas.
1 (satu) buah plesdis rekaman CCTV.
KRONOLOGIS :
Pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2026, jam 13.00 Wib TSK Pipin, Tio, Haqi, Zidan, Rasid als Kancil (DPO), dan 4 orang teman baru yang tidak di ketahui namanya nongkorong di depan rumah TIO kampung Sentong surabaya sambil minum minuman keras jenis arak bali.
sekitar pukul 00.30 wib hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 Tersangka PIPIN mengajak teman-temannya untuk mencari musuh atau lewong dan saat itu Tersangkan PIPIN mengambil senjata tajam jenis celurit dari rumahnya dan di selipkan di kaki sebelah kanan.
saat berada di Jl.Dupak Surabaya ada dua orang pengendara sepeda motor supra (korban) yang melawan arah kemudian Tersangka PIPIN yang saat itu berboncengan tiga dengan HAQI dan TIO (sebagai joki) mengendarai sepeda motor yamaha mio warna merah Nopol W 2839 ZR langsung menyambitkan celurit ke arah korban sehingga mengenai punggung korban sebelah kiri Mengalami Luka robek 10 cm.
kemudian Tersangka Pipin, Tio, Haqi, kancil dan dua orang temannya turun dan memukuli kedua korban, sedangkan ZIDAN berusia15 tahun dan dua orang temannya menunggu agak jauh karena tidak berani ikut melakukan pemukulan dan saat salah satu korban terluka parah
Tersangka PIPIN langsung mengambil barang korban seperti HP korban (Techno pova 2), setelah kejadian tersebut tersangka PIPIN dan teman-temannya kembali ke kampung sentong surabaya.
Bahwa mereka awalnya berkumpul depan rumah Tersangka TIO Kampung Sentong Surabaya, kemudian dari salah satu mereka tersangka PIPIN mengajak yang lain untuk mencari musuh, awalnya ZIDAN dan kedua temannya tidak mau ikut, tetapi tersangka PIPIN, TIO, HAQI dan Kancil memaksa dengan maksud agar kelihatan banyak.
sepeda motor yang di gunakan yamah mio warna merah Nopol W 2839 ZR di kendarai oleh tersangka TIO, PIPIN di tengah sambil membawa senjata tajam, HAQI di belakang.
sepeda motor honda beat warna hijau gelap di kendarai oleh BASID alias Kancil dengan membonceng dua orang temannya (DPO tidak di ketahui nama)
Yamah Juliter Z warna hitam protolan di kendarai oleh ZIDAN dan dua orang temannya (DPO tidak di ketahui nama)
UPAYA PENANGKAPAN :
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota RESKRIM Polsek Bubutan di depan rumah Tersangka TIO di kampung sentong Margomulyo Surabaya.
KERUGIAN. :
1 (satu) unit HP Techno Pova 2 milik korban.
Luka robek di punggung sebelah kiri korban an.Yazid sepanjang 10 cm.
Luka memar di kepala korban an.M Hifni Ibrahim.
TINDAKAN YG DILAKUKAN :
1. Mendatangi TKP
2. Introgasi terhadap para pihak saksi
3. Melakukan analisa Barang Bukti.
4. Membuat Laporan.
5. Membuat administrasi penyidikan
6. Mengirimkam SPDP. Tersangka, dan JPU
7. Melakukan pemeriksaan Saksi2
8. Melakukan pemeriksaan Tersangka
9. Melakukan penyitaan barang bukti
10. Mengajukan ijin penetapan Sita dan Geledah di PN Surabaya
CATATAN :
1) Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Terhadap para tersangka diterapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP tentang pencurian di sertai dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Rencana Tindak Lanjut
Melimpahkan berkas perkara ke JPU.
Kapolsek Bubutan
Kompol SANDI PUTRA, S.I.K,.M.Si., CPHR.
Penulis: EKO., S.H.










