BBM SubsidiBeritaIlegal

Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi

18
×

Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi, (26/02/26).

Saat awak media melintas di jalan Diklat pemda desa Curug Wetan kecamatan Curug Kabupaten Tangerang melihat adanya proyek, Awak media mendatangi proyek tersebut dan melihat ada kempu/tempat penampungan solar di pinggir jalan.

Kami bertanya ke salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya dan Kami memperkenalkan diri kami, Kami bertanya : ini PT apa ya pak, pekerja itu menjawab PT Prabu, Kami bertanya lagi : siapa nama logistik nya dan dimana sy dapat bertemu. “Logistik nya pak “D” dan Kantornya di ujung jalan ini ada di sebelah kiri jalan ” Ujar Pekerja tersebut.

Awak media bergegas kesana, Sampai di sana ada pekerja berinisial “I”, kami bertanya dimana logistiknya dapat kami temui, Sudah pulang dan kami meminta kontak logistik tersebut. Di kantornya terdapat banyak kempu/tempat penampungan solar, kurang lebih ada 12 kempu yang tertata rapih dan beberapa kempu terisi penuh BBM jenis solar.

Saat awak media menghubungi “D” via WhatsApp, Hanya surat jalan yang di berikan sewaktu pengiriman BBM jenis solar. Untuk dokumen lainnya seperti bill of ladingnya bagaimana ?. “D” Hanya Mengirimkan foto surat jalan, Untuk lebih lengkap silahkan tanya Atasan saya “R”. Saat kami melihat chatt whatsapp, Foto surat jalan yang dikirimkan sudah di hapus oleh “D”.

Awak media hanya menanyakan kelengkapan dokumen, Bila Dokumen pengiriman tidak lengkap diduga BBM jenis solar tersebut ilegal. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023.
” Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar “.

Bila terbukti menggunakan BBM bersubsidi,
– Pelaku (kontraktor, pelaksana proyek, maupun penimbun) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

– Adapun Denda yang dijatuhkan mencapai maksimal Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum (Polri) berwenang melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, seperti:

– Alat berat (ekskavator, crane, dll) yang menggunakan bahan bakar subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi Selain Merugikan Negara akan berdampak pada proyek itu sendiri, Pekerjaan proyek terganggu dan operasional proyek berhenti total selama proses penyidikan, mengakibatkan kerugian finansial yang besar.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *