BeritaHukumIlegalLlimbahPolri

Usut Tuntas Para Oknum Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Jatake

13
×

Usut Tuntas Para Oknum Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Jatake

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Pimpinan perusahaan PT Media Garuda Siber, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Yudianto, praktik pembuangan sampah yang diduga ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

“Jika benar terjadi praktik pembuangan sampah ilegal, maka ini harus segera dihentikan. Kami meminta aparat kepolisian untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yudianto, Selasa (10/3/2026).

Dalam perkembangannya, beredar sebuah surat izin lingkungan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Dalam surat yang beredar di masyarakat, tercantum beberapa nama tokoh wilayah, di antaranya Medi selaku Ketua RW 03, Kosasi selaku Ketua RT 05, Herman yang disebut sebagai Jaro, Itam dari unsur BPD, serta Madria yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna.

Selain itu, dalam informasi yang beredar juga disebutkan bahwa Rohim yang biasa akrab di panggil Jesri, merupakan pemilik lahan yang diduga dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut.

Meski demikian, keabsahan surat tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Yudianto menilai, apabila benar terdapat praktik pembuangan sampah tanpa izin resmi dari instansi terkait, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan. Jika ada pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara serta denda.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut agar aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di wilayah Desa Jatake tersebut dapat segera dihentikan dan di tutup permanen.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *