BeritaHukumIlegal

Warga & Wartawan Kesulitan Konfirmasi, Aktivitas Gudang Diduga Oli Oplosan Hanya Malam Hari

13
×

Warga & Wartawan Kesulitan Konfirmasi, Aktivitas Gudang Diduga Oli Oplosan Hanya Malam Hari

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, Ceklisdua.net – Sebuah gudang yang diduga mengolah oli oplosan tanpa izin resmi beroperasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Gudang milik orang yang disebut bernama “Laban” itu kuat dugaan hanya beraktivitas pada malam hari dan tertutup rapat saat siang.

 

Informasi dihimpun dari warga sekitar, Kamis (11/6/2026), gudang dengan bangunan berdinding seng seadanya tersebut tidak memiliki plang nama maupun identitas usaha. Kondisi gerbang siang hari selalu tergembok rantai, sementara aktivitas baru terlihat setelah pukul 20.00 WIB.

 

Saat sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk konfirmasi, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan. Pintu gerbang digedor sejak pukul 20.30 WIB, namun dari dalam hanya terdengar suara motor dan aktivitas orang.

 

“Di dalam ada motor dan ada orang, tapi gerbang digedor-gedor dari jam setengah 9 malam nggak ada yang mau keluar,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

 

 

Warga Resah, Aktivitas Mencurigakan Hanya di Malam Hari

 

Menurut keterangan warga, rutinitas gudang tersebut dinilai mencurigakan. Pada siang hari gudang tampak sepi dan terkunci, sedangkan malam hari baru terlihat aktivitas bongkar-muat.

 

Setidaknya 6 orang wartawan dari berbagai media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran aktivitas gudang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pengelola yang dapat dimintai keterangan.

 

“Kami berharap, sebagai sosial kontrol di lapangan, kepada APH dan dinas terkait dapat menindaklanjuti aktivitas gudang ilegal ini. Selain mencurigakan, tidak ada ciri-ciri bahwa gudang ini legal,” ujar wartawan lain.

 

Diduga Langgar UU Lingkungan & Migas

Oli bekas/opolsan tanpa izin berpotensi melanggar beberapa regulasi:

 

1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pengolahan limbah B3 tanpa izin: pidana 3-10 tahun + denda Rp3-10 miliar.

 

2. UU No. 22/2001 tentang Migas – Menyalurkan BBM/oil tanpa izin usaha niaga: pidana 4-6 tahun + denda Rp40-60 miliar.

 

3. Perda Kab. Tangerang No. 16/2001 tentang Ketertiban Umum – Usaha tanpa izin mengganggu lingkungan.

 

Hingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Tangerang, Satpol PP, DLHK, maupun Kecamatan Panongan terkait dugaan gudang oli oplosan ilegal tersebut.

 

Awak media berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian konsumen akibat oli oplosan beredar.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *