Jakarta Selatan, Ceklisdua.net – Warung abal abal di Jalan Kebagusan Raya, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, diduga menjual obat obatan golongan G jenis tramadol, Senin (23/06/2025).
Saat kami tim media wawancara kepada penjaga warung yang bernama Amirul “saya baru 4 bulan bang menjaga warung ini,” ucapnya saat diwawancara.
Kami mempertanyakan terkait kepemilikan warung tersebut dan Amirul mengatakan “saya tidak tau bang nama bos nya siapa,kalo orang lapangan nya rocky sama ikbal” ujarnya.
Ketika kami tanya pun Amirul menjual jenis tramadol dengan harga 40ribu per 10 butir, untuk jenis kuning mereka jual dengan harga 10ribu per 5 butir, untuk jenis trihex mereka jual dengan harga 30ribu per 10 butir.
Seperti kita ketahui saat ini sedang marak nya penjualan bebas obat obatan golongan G jenis tramadol Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya penjualan obat terlarang di daerah mereka.
Sangat disayangkan sekali bisa bisa nya Aparat Penegak Hukum setempat tidak mengetahui adanya kegiatan penjualan obat obatan jenis golongan G ini.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.