BeritaBerita TerkiniHukumIlegalNarkotikaNasionalObatPolri

Warung Pulsa yang Diduga Menjual Obat Keras Daftar G Tutup Saat Hendak Diamankan Polsek Gondangrejo

9
×

Warung Pulsa yang Diduga Menjual Obat Keras Daftar G Tutup Saat Hendak Diamankan Polsek Gondangrejo

Sebarkan artikel ini

Warung Pulsa yang Diduga Menjual Obat Keras Daftar G Tutup Saat Hendak Diamankan Polsek Gondangrejo

Karanganyar, Ceklisdua.net – Sebuah warung pulsa yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daftar G di Jalan Solo–Purwodadi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mendadak tutup saat petugas hendak melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (18/06/2026).

Kejadian tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan tim media pada Rabu (17/06/2026) terkait dugaan peredaran obat keras daftar G yang berkedok usaha warung pulsa.

Saat hendak menuju Polsek Gondangrejo untuk menyampaikan informasi tersebut, tim media masih melihat warung pulsa yang dimaksud dalam keadaan buka. Bahkan terlihat dua orang pria sedang duduk di depan warung tersebut.

Tim media kemudian melanjutkan perjalanan menuju Polsek Gondangrejo untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Setibanya di Polsek Gondangrejo, tim media diterima langsung oleh Kapolsek Gondangrejo yang kemudian mengarahkan ke Unit Reskrim.

“Mari mas ke ruangan Reskrim,” ujar Kapolsek Gondangrejo.

Kanit Reskrim yang sedang bertugas menerima laporan tersebut dan selanjutnya melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

Bersama anggota Polsek Gondangrejo, tim media kemudian menuju lokasi warung pulsa yang diduga menjual obat keras daftar G tersebut. Namun sesampainya di lokasi, warung tersebut sudah dalam keadaan tutup dan tergembok dari luar.

Hasil investigasi di lapangan pun menemukan informasi akurat, bahwa peredaran obat keras terlarang daftar G ini di backup oleh pecatan anggota Brimob yang bernama Yanis.

Menanggapi kondisi tersebut, Kanit Reskrim yang akrab disapa Pak Dwi memberikan masukan kepada tim media.

“Harusnya jangan semuanya ke Polsek, kalian kan berempat. Yang dua ke Polsek, yang dua lagi jaga di lokasi,” ujar Kanit Reskrim.

Tim media kemudian berdiskusi dengan pihak kepolisian mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut. Keberadaan warung yang berada di dekat lingkungan sekolah menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda.

Menurut kami tim media, peredaran obat keras tanpa pengawasan yang ketat dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda sehingga diperlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Setelah kegiatan tersebut selesai, Pimpinan dari kami tim media yang ikut kegiatan bersama kami menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Salah satu penelepon mengaku bernama RIMBA dari organisasi Laskar Solo mengajak untuk bertemu dan mengancam agar tidak mengusik penjual obat keras terlarang daftar G yang berada di solo.

“Saya Rimba dari Laskar Solo, sampean dimana ayo ketemu saya,biar sampean tau,” ucap Rimba dengan nada intimidasi.

Selain itu, ada panggilan lain dari seseorang yang mengaku bernama HERI yang menghubungi pimpinan kami memaksa bertemu untuk membahas pemberitaan terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Gondangrejo.

Kami menilai kejadian ini sebagai bentuk tekanan atau intervensi yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan laporan dan dokumentasi yang dimiliki kepada institusi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *