Berita

Warung Sembako Madura Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Bea-Cukai

61
×

Warung Sembako Madura Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Bea-Cukai

Sebarkan artikel ini

Bogor, Garudasiber.net – Warung sembako madura diduga menjual Rokok ilegal tanpa bea cukai, berkedok warung Madura telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Kamis (7/08/2025).

Kami tim awak media sedang melakukan sosial kontrol di salah satu warung madura di Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Saat di mintai keterangan,penjual rokok ilegal yang engga disebutkan namanya mengatakan ” saya baru 1 bulan ini jualan rokok tanpa bea cukai,” ucap penjual rokok ilegal

Setelah itu penjual rokok ilegal menyebutkan “saya jual merk rokok lato mas,dan saya kurang tau kalau tidak boleh jualan rokok ilegal,”

Warung-warung yang menjual rokok ilegal ini seringkali menyamar sebagai penjual makanan dan minuman khas Madura, namun di balik itu mereka menjual rokok yang tidak memiliki izin edar dan pajak yang sah.

Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit paru-paru dan kanker.

Rokok ilegal juga merugikan negara dalam hal pajak yang tidak terbayar. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal-pasal yang mengatur tentang rokok ilegal di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan Pidana Paling Lama 5 Tahun Penjara atau Denda Paling banyak 10 kali nilai Cukai.

Dengan hasil temuan ini kami tim awak media akan melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, dan akan meneruskan ke Bea Cukai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *