BeritaIlegalLlimbahPemerintahPolri

Wawancara Kepada Pihak Polsek Pagedangan Terkait Hasil Rapat Mengenai Polemik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

7
×

Wawancara Kepada Pihak Polsek Pagedangan Terkait Hasil Rapat Mengenai Polemik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pagedangan, CeklisDua.net – Wawancara kepada Kapolsek Pagedangan yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pagedangan di Kecamatan Pagedangan terkait hasil rapat mengenai Polemik Pembuangan sampah Ilegal. Rabu (01/04/2026).

Tim media mewawancarai Kapolsek Pagedangan AKP Galan Adid Dharmawan, S.T.K., S.I.K. yang di wakilkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPTU Ferliansyah, S.H. pada Rapat Internal mengenai polemik tempat pembuangan sampah ilegal yang berada di wilayah kp cijantra, desa jatake, kecamatan pagedangan, kabupaten tangerang.

Pada saat wawancara, tim media menanyakan “kenapa praktik ini baru terungkap sekarang, apakah sebelumnya belum terdeteksi,?” tanya awak media.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan pun mengatakan “kami kan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat,terkait adanya dugaan sampah ilegal,” jawab Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.

Kemudian kami menanyakan kembali “apakah ada kemungkinan pelaku bermain aman karna merasa dilindungi?,” tanya kami.

Kanit pun menyampaikan “masih dalam tahap penyelidikan, dan kita akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pihak terkait,”

Tim pun menambahkan “apakah sudah ada calon tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan?” Kanit menjawab “masih dalam penyelidikan,kita panggil panggil dulu pihak pihak terkait,” jawab Kanit.

Apakah Pihak Kepolisian siap mengungkap jika ada keterlibatan oknum aparat? kanit menyampaikan “iya pasti kita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim.

Dan kami sedikit berbincang dengan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan mengenai polemik yang sedang terjadi di wilayah kecamatan pagedangan “siapa yang bertanggung jawab jika ini terbukti melibatkan oknum” dan kanit pun menerangkan “iya hasil penyelidikan nanti akan kami sampaikan” ujar Kanit Reskrim Pagedangan.

Tim pun terakhir menanyakan “kapan publik bisa mengetahui hasil konkrit, bukan hanya sekedar rapat rapat saja?,” tanya kami awak media.

Kanit pun menerangkan “nanti kita sampaikan melalui SP2HP kepada yang melapor,” terang Kanit.

Dengan hasil wawancara kami ini dengan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPTU Ferliansyah, S.H. kami bisa memberikan informasi ini kepada masyarakat terkait perkembangan dari hasil proses hukum yang sedang berjalan mengenai polemik tempat pembuangan sampah ilegal.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *