BeritaIlegalObatPolri

Meresahkan! Obat Daftar G Bebas Dijual di Blora, Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

21
×

Meresahkan! Obat Daftar G Bebas Dijual di Blora, Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

Blora, Jawa Tengah. CeklisDua.net – Peredaran obat keras kategori Daftar G kembali terungkap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2026). Obat berbahaya seperti tramadol, trihex, heximer, dan pil Y (pil putih) ditemukan dijual bebas tanpa ijin dan tanpa resep dokter di beberapa toko yang disamarkan sebagai warung kelontong, menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi menyebabkan adiksi dan overdosis, terutama bagi generasi muda.

 

Temuan ini bermula dari kecurigaan tim media saat melintas di wilayah Blora, yang kemudian diperkuat dengan informasi dari masyarakat.

 

Pada hari yang sama, tim mendatangi salah satu toko mencurigakan di Kecamatan Ngawen. Dari toko tersebut, saat di konfirmasi oleh tim media, anak toko bernama Nazar (warga Aceh) mengaku menjual obat-obatan tersebut selama hampir empat bulan atas perintah bosnya, Adam (juga warga Aceh).

“Saya jual trihex Rp5.000 per butir, tramadol Rp10.000 per butir, omset sekitar Rp300.000 per hari,” ujar Nazar, yang mengakui penjualan dilakukan tanpa izin edar resmi.

 

Menurut peraturan, obat Daftar G termasuk kategori “Gevaarlijk” (berbahaya) yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Penyalahgunaan tramadol dapat memicu berbagai efek buruk seperti mual, pusing, kejang, depresi pernapasan, bahkan berujung pada kematian akibat overdosis. Sementara itu, trihex (trihexyphenidyl) dapat menyebabkan mulut kering, halusinasi, delirium, serta ketergantungan dalam jangka panjang. Kombinasi kedua obat ini bahkan berisiko fatal seperti hambatan napas, koma, dan serangan kejang. Efek yang ditimbulkan seringkali mirip dengan penyalahgunaan narkoba, yang dapat memicu agresivitas atau perilaku berisiko pada kalangan remaja seperti tawuran.

 

Peredaran obat Daftar G secara ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 hingga 436, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

 

Tidak hanya di Kecamatan Ngawen, tim media juga menemukan toko serupa dengan modus dan bos yang sama di kawasan Jalan Raya Rembang-Blora, Tambaksari, Blora.

 

Dari temuan ini, kuat dugaan adanya jaringan peredaran obat Daftar G yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Blora dengan menggunakan kedok toko kelontong yang belum terekspos secara luas.

 

Tim media akan segera menyerahkan laporan resmi terkait temuan ini kepada Polres Blora untuk segera ditindaklanjuti. Tim media akan terus mengawal dan menginformasikan perkembangan kasus guna melindungi generasi bangsa dari ancaman obat terlarang.

 

Masyarakat Blora juga mengajak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindak lanjut agar tidak terjadi dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

 

Tim PERS Publik akan memberikan pembaruan informasi terkini seiring dengan perkembangan penanganan kasus oleh pihak berwajib.

 

Zae, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *