BeritaIlegalObatPolri

Bongkar Peredaran Obat Daftar G: Tim Media Ajukan Laporan ke SPKT Polres Blora

19
×

Bongkar Peredaran Obat Daftar G: Tim Media Ajukan Laporan ke SPKT Polres Blora

Sebarkan artikel ini

Blora, Jawa Tengah, CeklisDua.net – Tim media menyerahkan laporan resmi informasi tindak pidana peredaran obat Daftar G ke SPKT Polres Blora pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.45 WIB. Laporan tersebut diterima langsung oleh IPDA Joni Priyo Purnomo, S.H. Laporan ini menindaklanjuti temuan serius peredaran obat berbahaya di wilayah Blora yang terungkap sehari sebelumnya.

 

Temuan ini berawal dari kecurigaan tim media saat melintas di Kabupaten Blora pada Rabu (18/3/2026). Mereka menemukan obat-obatan kategori Daftar G seperti tramadol, trihex, heximer, dan pil Y (pil putih) dijual secara bebas tanpa izin edar maupun resep dokter di warung kelontong. Penjualan terbuka ini menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi memicu adiksi dan overdosis, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terpapar.

 

Kronologi dilanjutkan dengan konfirmasi langsung ke salah satu toko mencurigakan di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Anak toko bernama Nazar, warga asal Aceh, mengaku telah menjual obat-obatan berbahaya tersebut selama hampir empat bulan. Menurut pengakuannya, penjualan dilakukan atas perintah bosnya, Adam, yang juga warga Aceh, dengan stok obat disediakan dari luar daerah tanpa verifikasi medis apapun.

 

Laporan resmi diajukan oleh Zaenal Arifin, Kaperwil Media Garudasiber.net Jawa Tengah, dengan status sebagai saksi dan penyampai informasi masyarakat. Dokumen tersebut merinci identitas pelaku potensial, yaitu Nazar dan Adam (menurut pengakuan pelaku/anak toko), serta lokasi toko di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Warudoyong, Kecamatan Ngawen, serta Jalan Raya Rembang-Blora, Tambaksari, Kabupaten Blora. Laporan dilengkapi bukti foto, video wawancara, dan informasi masyarakat setempat.

 

Tim media menyerahkan laporan ini dengan harapan Polres Blora segera menindaklanjutinya melalui penyelidikan mendalam oleh unit Resnarkoba.

 

“Kami mohon agar kasus ini diprioritaskan sesuai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk mencegah penyebaran jaringan yang lebih luas,” ujar Zaenal.

 

Penanganan cepat diharapkan dapat membongkar seluruh rantai distribusi ilegal obat Daftar G di wilayah tersebut.

 

Masyarakat Blora menyambut baik inisiatif ini dengan harapan besar agar kabupaten mereka bersih dari peredaran obat terlarang.

 

“Kami ingin Blora bebas narkoba demi masa depan bangsa, khususnya generasi muda yang menjadi tumpuan harapan. Penindakan tegas polisi akan melindungi anak-anak kami dari ancaman adiksi,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.

 

Tim media siap mendukung proses hukum lebih lanjut demi terciptanya lingkungan aman di Blora. Tim juga akan terus mengawal kasus ini serta akan memberikan pembaruan informasi terkini seiring dengan perkembangan penanganan kasus oleh pihak berwajib.

 

 

(Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *