Bea-CukaiBeritaBerita TerkiniIlegalKriminalPolri

Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

12
×

Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

 

Pagedangan, Ceklisdua.net – Seorang Penjaga Warung Madura kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pagedangan, di amankan oleh Polsek Pagedangan dan akan di limpahkan ke Bea Cukai. Kamis (26/03/2026).

Kami tim media dan Polsek Pagedangan mendukung Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas penindakan (operasi “Gempur Rokok Ilegal”) untuk mengamankan penerimaan negara.

Salah satunya Penjaga Warung Madura yang bernama Basir di amankan oleh Polsek Pagedangan terkait keterlibatan nya dalam pengedaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai.

Polsek Pagedangan pun akan melimpahkan kasus ini ke Pihak Bea Cukai dan masuk ke ranah penyidikan, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Pun menyampaikan ” kami akan meneruskan kasus ini ke Pihak Bea Cukai untuk ditindak lebih lanjut,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.

Apresiasi juga kami berikan kepada Polsek Pagedangan karena telah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pagedangan, kami tim media juga akan berkordinasi dengan Polsek Pagedangan apabila ditemukan kembali warung yang memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.

Berdasarkan UU Cukai yang berlaku di tahun 2026, peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai bekas merupakan tindak pidana serius.

• Ancaman Pidana Penjara : Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

• Ancaman Denda : Selain penjara, pelaku juga didenda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

• Jika Denda Tidak Dibayar : Jika penjual tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, ancaman pidana penjara dapat diperpanjang, atau disita asetnya.

Dilanjutkannya kasus ke Bea Cukai berarti kasus tersebut masuk ke ranah penyidikan, yang hampir selalu berujung pada sanksi pidana penjara/denda, bukan sekadar teguran.

Operasi Gempur Rokok Ilegal : Tim Gabungan Polri, Bea Cukai, TNI, Satpol PP, dan Rekan Media secara masif melakukan razia pada 2025 dan 2026.

Dengan temuan ini kami mendukung penuh progam Bea Cukai (Operasi Gempur Rokok Ilegal) dan kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Dirjen Bea Cukai.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *