Bea-CukaiHukumIlegalRokokSorotan

Rokok Ilegal Dijual Bebas di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua

8
×

Rokok Ilegal Dijual Bebas di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua

Sebarkan artikel ini

Rokok Ilegal Dijual Bebas di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua

Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tim media menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal yang dilakukan secara terbuka di pinggir jalan raya saat melakukan kegiatan sosial kontrol, Minggu (17/05/2026).

Dalam penelusuran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, tim media mendapati seorang pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai kepada masyarakat secara bebas.

Saat diwawancarai, pedagang yang mengaku bernama Ikbal menyebut dirinya telah meminta izin kepada lingkungan setempat dan hanya berjualan dalam skala kecil.

“Saya sudah izin sama RT setempat, dan saya hanya penjual kecil bang,” ujar Ikbal kepada tim media.

Ia juga mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga murah, yakni Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus.

Tak jauh dari lokasi pertama, tim media kembali menemukan penjual rokok ilegal lainnya. Keterangan yang disampaikan pedagang kedua tersebut pun membuat tim media terkejut.

Pedagang yang diketahui bernama Amat mengaku telah memperoleh izin untuk berjualan dari pihak tertentu.

“Saya Amat bang, saya berjualan di sini sudah izin ke Binmas bang,” ucapnya kepada tim media.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap penjual, pengedar, maupun penyedia rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Atas temuan tersebut, tim media menyatakan akan meneruskan informasi dan hasil investigasi ini kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap praktik penjualan rokok ilegal yang masih marak terjadi secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *