BeritaIlegalObatPolri

Gembong Pil Koplo Berinisial AL di Kebasiran Parung Panjang Masih Bebas Beroperasi

14
×

Gembong Pil Koplo Berinisial AL di Kebasiran Parung Panjang Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

PARUNG PANJANG, CeklisDua.net – Peredaran obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo di wilayah Kebasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang pria yang dikenal dengan inisial AL diduga masih bebas menjalankan aktivitas penjualan obat terlarang tersebut hingga saat ini. Senin, 30 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, sosok AL disebut-sebut telah lama dikenal sebagai salah satu pemain dalam jaringan peredaran pil koplo di wilayah tersebut. Bahkan, aktivitasnya diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan peredaran obat keras tersebut. Mereka khawatir dampaknya dapat merusak generasi muda di lingkungan sekitar.

“Sudah lama beredar. Orang-orang di sini juga tahu siapa yang menjalankan, tapi sampai sekarang masih saja bebas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Parung Panjang.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk terhadap sosok berinisial AL yang disebut sebagai salah satu pengendali peredaran pil koplo di wilayah Kebasiran.

Selain meresahkan warga, peredaran obat keras tanpa resep dokter juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Warga pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan nyata agar wilayah Parung Panjang terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu, kami berharap segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan terus,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menanti langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran pil koplo yang melibatkan AL tersebut, Kami menunggu penangkapan saudara AL.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *