Bea-CukaiBeritaIlegalPolri

Skandal Rokok Ilegal di Bogor, Pelaku Diduga Halangi Penegakan Hukum

16
×

Skandal Rokok Ilegal di Bogor, Pelaku Diduga Halangi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Bogor, CeklisDua.net – Seorang penjual rokok ilegal jenis “bonte” di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga mencoba menyembunyikan barang bukti serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat didatangi aparat kepolisian bersama tim media online, Senin (30/03/2026).

Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Jalan Marga Mekar, RT 003 RW 001, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang. Lokasi itu sebelumnya dilaporkan sebagai titik peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual secara bebas.

Saat pihak kepolisian dari Polsek Parung Panjang bersama tim wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pelaku diduga panik dan berusaha menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti berupa rokok ilegal jenis bonte.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap salah seorang jurnalis dengan ucapan kasar saat proses konfirmasi berlangsung.

Peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum terkait peredaran rokok ilegal, tetapi juga merupakan upaya menghalangi penegakan hukum serta kerja jurnalistik.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54. Sementara dugaan upaya menghilangkan barang bukti dapat dijerat Pasal 221 KUHP. Adapun tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).

Masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diminta turun tangan untuk menelusuri dan menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *