BeritaHukum

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang Sebut Pengadilan Negeri Surabaya: Bobrok Gagal Total

15
×

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang Sebut Pengadilan Negeri Surabaya: Bobrok Gagal Total

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, CeklisDua.net – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban menuai gelombang kritik tajam dari publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada terdakwa pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban, hingga memicu kemarahan publik dan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan. 1/4/2026

Putusan ini tidak sekadar dinilai ringan, tetapi juga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya akuntabilitas hukum, vonis tersebut justru memunculkan pertanyaan serius: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekadar diputuskan secara prosedural?

EKO SUKARNO, S.H. menyampaikan kritik keras. Ia menilai putusan tersebut sebagai cerminan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan keadilan substantif.

“Ini bukan lagi soal ringan atau beratnya hukuman. Ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” ujarnya.

Menurut EKO SUKARNO, S.H., majelis hakim terlalu sempit dalam memandang perkara sebagai bentuk kelalaian biasa. Padahal, akibat dari peristiwa tersebut sangat fatal menghilangkan nyawa seseorang. Ia menegaskan, pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada aspek teknis tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan akan semakin menjauhkan lembaga peradilan dari kepercayaan publik.

“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan? Ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Sorotan juga diarahkan pada integritas dan sensitivitas majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. EKO SUKARNO S.H. mengingatkan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses peradilan.
“Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres. Hakim harus mampu menjelaskan dasar pertimbangan hukumnya secara terbuka dan rasional,” tegasnya.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding dinilai sebagai upaya penting untuk mengoreksi putusan tersebut. Banding diharapkan dapat menghadirkan penilaian yang lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek yuridis formal, tetapi juga dari perspektif keadilan substantif.

“Banding ini bukan hanya untuk kasus ini, tetapi untuk menjaga marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambah EKO SUKARNO S.H.

Tak berhenti pada kritik, Pimpinan Redaksi Ceklisdu.net juga menyatakan siap menggerakkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. Langkah ini mencerminkan akumulasi kekecewaan publik yang merasa suara keadilannya tidak terwakili dalam putusan pengadilan.

Fenomena ini kembali menegaskan adanya jurang antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. Di satu sisi, hakim terikat pada ketentuan normatif dan pembuktian di persidangan. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut agar setiap putusan juga mencerminkan nilai keadilan yang hidup di tengah sosial.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan. Apakah mekanisme banding mampu menjawab kegelisahan publik, atau justru semakin memperdalam krisis kepercayaan?

Yang jelas, publik menunggu lebih dari sekadar putusan. Mereka menuntut keadilan yang benar-benar terasa.

Penulis: EKO S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *