Bea-CukaiBeritaBisnisIlegalPolriRokok

Rokok Tanpa Cukai Diduga Beredar Bebas, Respons Polsek Citeureup Tuai Tanda Tanya

15
×

Rokok Tanpa Cukai Diduga Beredar Bebas, Respons Polsek Citeureup Tuai Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

Bogor, CeklisDua.net – Sorotan tajam mengarah ke kinerja Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan perbedaan mencolok antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan aparat polsek citeurep lewat akun tiktok polsek citeurep terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

 

Hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Produk ilegal tersebut diperjualbelikan bebas tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Namun di sisi lain, anggota Polsek Citeureup yang berada di lokasi justru menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang secara langsung dengan kondisi nyata yang dapat dilihat secara kasat mata.

“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” ujar salah satu anggota di lokasi, meski fakta menunjukkan sebaliknya.

 

Kontradiksi ini tidak lagi sekadar persoalan perbedaan persepsi, melainkan mengarah pada dugaan serius: apakah aparat benar-benar melakukan pemeriksaan, atau justru sengaja mengabaikan fakta di lapangan?

 

Lebih jauh, kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi manipulasi informasi yang disampaikan kepada publik. Jika benar, hal ini bukan hanya mencoreng profesionalitas, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin anggota kepolisian.

 

Padahal, laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa pita cukai telah disampaikan melalui layanan resmi Call Center 110. Kehadiran aparat di lokasi seharusnya berujung pada tindakan tegas, bukan sekadar formalitas tanpa hasil nyata.

 

Fakta di lapangan justru menunjukkan nihilnya langkah penindakan. Tidak ada penyitaan barang bukti, tidak ada penertiban pedagang, dan tidak ada proses hukum yang berjalan. Aparat hanya terlihat berinteraksi secara informal tanpa kejelasan tindakan.

 

Situasi ini memperkuat dugaan adanya kegagalan serius dalam penegakan hukum, bahkan membuka kemungkinan adanya praktik pembiaran yang disengaja terhadap aktivitas ilegal.

 

Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti ada anggota yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat yang wajib ditindak oleh pengawasan internal.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Jika aparat mengetahui fakta di lapangan namun menyampaikan hal sebaliknya, maka itu sudah masuk pada ranah integritas dan akuntabilitas institusi,” ujar sumber yang memahami mekanisme pengawasan aparat penegak hukum.

 

Selain itu, lemahnya respons terhadap peredaran rokok ilegal juga menimbulkan pertanyaan terkait koordinasi dengan instansi berwenang seperti Bea Cukai. Ketiadaan tindakan konkret semakin memperkuat kesan bahwa pelanggaran ini dibiarkan berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Citeureup terkait perbedaan tajam antara fakta di lapangan dan pernyataan anggotanya.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi kepolisian, termasuk kemungkinan dilakukannya pemeriksaan internal terhadap anggota yang bertugas. Transparansi dan penegakan disiplin dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menjawab keraguan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *