Tangerang, Ceklisdua.net – Sempat viral di media sosial adanya dugaan pembuangan sampah ilegal di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang beberapa tempo waktu lalu mengenai banyaknya keluhan warga yang berujung pemasangan plang larangan “Buang Sampah” oleh Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, namun aktivitas pembuangan sampah di wilayah Jatake tersebut usut punya usut masih saja berjalan seperti biasanya, mungkin faktornya antara lain karena kurangnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup, terutama dari pemangku kebijakan wilayah Pagedangan. Rabu, 06/05/2026.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa sebenarnya sudah tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dalam bentuk apapun di tempat ini, namun pada kenyataannya masih ada saja oknum-oknum yang berani memanfaatkan lahan ini untuk bisnis pembuangan sampah tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Saat dijumpai, salah seorang yang diduga sebagai penjaga lapak menepis bahwa sampah yang dibawa oleh truk tersebut adalah hanya sampah daun.
”Cuma sampah daun bang,” ujar petugas penjaga lahan kepada Wartawan.
Daniel, Camat Pagedangan, saat dikonfirmasi dia mengatakan bahwa akan meneruskan informasi yang disampaikan kepadanya ke pihak terkait dan akan langsung kroscek lokasi oleh Trantib Pagedangan.
”Saya teruskan ke DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dulu ya, dan saya suruh Trantib ke lokasi untuk mengecek,” tutur Camat Pagedangan melalui pesan WhatsApp.
Yang menjadi pertanyaan, itu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diduga ilegal, sudah ada plang ‘Dilarang Membuang Sampah di Sepanjang Jalan Ini’, mengapa ada penjaganya.
Redaksi










