BeritaIlegalKesehatanObatPolri

Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangsel Diduga Berkedok COD, LBH Satria Minta APH Bertindak

13
×

Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangsel Diduga Berkedok COD, LBH Satria Minta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN, Ceklisdua.net – Praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan diduga masih berlangsung secara bebas dengan berbagai modus. Salah satu modus yang disorot yakni penjualan melalui sistem Cash On Delivery (COD) hingga dugaan toko yang beroperasi bebas pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

 

Dari informasi yang dihimpun, obat-obatan keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa pengawasan ketat dan menyasar kalangan tertentu secara terselubung. Modus penjualan dilakukan melalui komunikasi digital dan pengantaran langsung kepada pembeli.

 

Selain itu, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai keterlibatan oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal itu.

 

Ketua LBH Satria DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan.

“Jika dugaan ini benar, maka ini sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Yudianto kepada wartawan.

 

Ia menegaskan, peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak masa depan masyarakat serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“APH jangan tutup mata. Bila ada dugaan keterlibatan oknum, harus diusut secara transparan dan profesional. Negara tidak boleh kalah dengan jaringan peredaran obat ilegal,” tegasnya.

 

LBH Satria DPD Banten juga mendesak instansi terkait, termasuk BPOM dan kepolisian, untuk memperketat pengawasan terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik peredaran obat keras daftar G tersebut.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *