Rokan Hilir, Ceklisdua.net – Aktivitas sawmill ilegal diduga semakin marak di wilayah Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sejumlah usaha pengolahan kayu disebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan diduga menggunakan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen asal-usul hasil hutan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat kayu kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan langsung dibawa menuju lokasi sawmill untuk diolah.
Warga menilai keberadaan sawmill ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sektor kehutanan, namun juga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan akibat penebangan liar yang terus berlangsung.
“Truk pengangkut kayu sering keluar masuk, namun kami tidak pernah melihat adanya pemeriksaan dokumen kayu maupun pengawasan ketat dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain diduga tidak memiliki legalitas usaha, kayu yang diolah juga disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen resmi lainnya sebagai bukti legalitas asal-usul kayu.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Pelaku usaha pengolahan kayu ilegal juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, apabila terbukti melakukan penebangan liar maupun memperdagangkan kayu ilegal, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perizinan usaha industri pengolahan kayu yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang diduga ilegal tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola sawmill maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Anton










