Bea-CukaiBeritaBerita TerkiniRokok

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

13
×

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net –Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan tersebut didapat saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol pada Selasa malam (19/05/2026).

Dalam investigasi di beberapa titik wilayah Kelapa Dua, tim media menemukan sejumlah pedagang yang menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai secara bebas di pinggir jalan.

Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas penjualan diduga berlangsung tanpa rasa takut meskipun dilakukan di area yang cukup ramai dilalui masyarakat. Beberapa lapak bahkan terlihat menjajakan puluhan merek rokok tanpa cukai dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai.

Kemudian tim media konfirmasi ke Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H. melalui pesan singkat Whatsapp, dalam pesan tersebut Kapolsek menyampaikan akan menindak lanjuti dari hasil temuan kita tim media.

“Baik pak akan ditindak lanjuti,” ucap Kapolsek melalui Whatsapp.

Tim media mendokumentasikan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan rokok ilegal tersebut, di antaranya berada di kawasan Jalan Danau Kelapa Dua Raya, Jalan Cibogo Wetan, hingga Jalan Dua Warohmah, Kabupaten Tangerang.

Dalam investigasi tersebut, para pedagang terlihat menjual berbagai jenis rokok tanpa pita cukai secara terbuka kepada masyarakat umum, dari hasil temuan kita beberapa hari lalu yang dari 2 titik lokasi kini menambah menjadi 3 titik lokasi.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, apakah dibiarkan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum polsek kelapa dua.

Saat dikonfirmasi kembali Pak Kapolsek kelapa dua diam atau tidak merespon konfirmasi kita, padahal saat konfirmasi pertama, Pak Kapolsek ber statement akan menindak lanjuti dari laporan kita tim media melalui pesan singkat Whatsapp.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diketahui tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, namun juga berpotensi memicu pelanggaran hukum yang lebih luas karena diduga melibatkan jaringan distribusi tertentu.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelaku penjualan maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan adanya temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penertiban serta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Tim media juga akan meneruskan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan kepada pihak terkait guna dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *