BeritaBerita TerkiniHukumIlegal

Setelah Dikonfirmasi ke Aparat, Toko Kosmetik yang Diduga Jual Tramadol Mendadak Tutup

14
×

Setelah Dikonfirmasi ke Aparat, Toko Kosmetik yang Diduga Jual Tramadol Mendadak Tutup

Sebarkan artikel ini

Setelah Dikonfirmasi ke Aparat, Toko Kosmetik yang Diduga Jual Tramadol Mendadak Tutup

Serpong, Ceklisdua.net  – Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (02/06/2026).

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Kiki menyampaikan bahwa dirinya baru bekerja dan menjaga toko tersebut selama dua hari.

“Saya Kiki bang, baru dua hari buka. Kalau korlapnya sekarang Frangky atau Reza,” ujar Kiki kepada tim media.

Setelah memperoleh sejumlah informasi dari penjaga toko, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Serpong serta kami menghubungi call center 110 terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G tersebut.

Ada beberapa Lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yaitu :
Jl Lengkong Karya

Jl Jelupang Raya

Jl Pondok Jagung Timur 

Jl Pondok Jagung

Namun, tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak kepolisian, toko yang menjadi objek investigasi tersebut langsung tutup aktivitas operasionalnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi kami tim media, bagaimana bisa setelah kami konfirmasi langsung pada tutup semua.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *