SERANG, Ceklisdua.net – Aktivitas pembakaran limbah bahan timah yang beroperasi di kawasan Kampung Parigi Bakung, wilayah Desa Parigi dan Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini menuai sorotan tajam. Selain diduga beroperasi tanpa perizinan resmi, kegiatan ini semakin menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya tindakan intimidasi terhadap sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan di lokasi.
Insiden tidak berkenan itu terjadi ketika para jurnalis bertugas mengumpulkan informasi terkait aktivitas yang diduga mencemari lingkungan tersebut. Di tengah peliputan, seorang pria bernama Robin yang diduga sebagai orang kepercayaan pemilik usaha tersebut, mendatangi rombongan wartawan dengan nada tinggi dan bersikap agresif.
Saksi di lokasi menceritakan, Robin tidak hanya melontarkan pernyataan bernada ancaman, namun juga terang-terangan mengajak berkelahi para awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau teman-teman menjalankan profesi, jangan bawa-bawa masyarakat setempat. Nanti urusannya sama saya,” ujar Robin di hadapan awak media dengan nada yang mengintimidasi.
Sikap dan perlakuan yang ditunjukkan oleh pihak terkait tersebut memicu kecaman luas. Tindakan itu dinilai sangat tidak etis sekaligus merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi secara hukum, tepatnya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak awak media menegaskan bahwa tindakan peliputan dilakukan secara profesional dan independen, serta berhak mendapatkan perlindungan keamanan dalam mencari informasi demi kepentingan publik.
Sementara itu, dugaan kuat bahwa usaha pembakaran limbah ini beroperasi secara ilegal semakin terkuak setelah mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Kecamatan Cikande. Menurut Kasi Satpol PP Kecamatan Cikande, Surdirja, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima laporan maupun dokumen perizinan dari pemilik usaha tersebut.
“Setahu kami, kegiatan itu tidak pernah melapor ke kecamatan dan kami belum menerima dokumen perizinannya sama sekali,” ungkap Surdirja saat ditemui di lokasi kejadian.
Pernyataan Surdirja semakin mempertegas bahwa aktivitas pembakaran limbah bahan timah di Kampung Parigi Bakung itu belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas usaha, aktivitas ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, mengingat pembakaran limbah logam diketahui berpotensi menghasilkan emisi dan residu berbahaya bagi kesehatan warga serta kualitas tanah dan air di wilayah tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di lapangan, desakan kepada pemerintah daerah kini menguat. Masyarakat dan elemen terkait meminta Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Langkah yang diminta meliputi pemeriksaan mendalam terhadap legalitas izin usaha, penelusuran jejak perizinan, hingga evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar aturan, publik menuntut tindakan tegas dan penertiban agar tidak merugikan masyarakat luas serta merusak lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang.
Redaksi










