Cianjur, Ceklisdua.net – Sebuah rumah pribadi di Kampung Citulang, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan kegiatan investigasi dan sosial kontrol di wilayah tersebut, Kamis (04/06/2026).
Dalam hasil penelusuran di lapangan, tim media menemukan ratusan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite tersimpan di dalam pekarangan sebuah rumah pribadi. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan peruntukan BBM yang disimpan dalam jumlah besar tersebut.
Tim media mendapatkan informasi dari beberapa warga setempat yang mengatakan kegiatan dirumah tersebut sudah cukup lama, bahkan ada yang dateng bawa jerigen kosong kerumah tersebut langsung ditukar dengan jerigen isi full BBM Bersubsidi, dan terkadang suka ada polisi dateng tapi sebentar doang.
Menurut tim media, BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penimbunan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan serta mengganggu distribusi energi yang telah diatur pemerintah.
“BBM bersubsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak menerima. Jika benar terdapat praktik penimbunan untuk kepentingan tertentu, tentu hal ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Selain penimbunan, tim media juga menyoroti aspek keselamatan di lokasi. Berdasarkan hasil pengamatan, tidak terlihat adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area penyimpanan yang digunakan untuk menampung ratusan jerigen berisi BBM tersebut.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila terjadi kebakaran atau insiden lainnya mengingat BBM merupakan bahan yang mudah terbakar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi










