BeritaHukumKejahatanKriminalNarkotikaPolri

POLRES ROKAN HILIR GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS OPS ANTIK LANCANG KUNING 2026 DAN KASUS NARKOBA BULAN MEI 2026

11
×

POLRES ROKAN HILIR GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS OPS ANTIK LANCANG KUNING 2026 DAN KASUS NARKOBA BULAN MEI 2026

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Ceklisdua.net – Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6/2026), jajaran kepolisian membeberkan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 serta pengungkapan kasus narkoba sepanjang Mei 2026 yang berhasil menyeret puluhan pelaku ke balik jeruji besi.

 

Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026, mencatat hasil signifikan. Sebanyak 49 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 59 tersangka diamankan. Para tersangka terdiri dari 53 pria dewasa dan 6 wanita dewasa.

 

Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 248,45 gram sabu dan 4,5 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di tengah masyarakat.

 

Tak berhenti di situ, sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan taringnya. Sebanyak 31 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 50 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita bahkan jauh lebih mencengangkan, yakni 0,9 gram ganja, 165,21 gram sabu, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi berbentuk serbuk.

 

Wakapolres Rokan Hilir, Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa posisi geografis Kabupaten Rokan Hilir menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Rokan Hilir memiliki garis pantai yang cukup panjang dan berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan para pelaku untuk memasok narkoba ke wilayah Rokan Hilir. Karena itu, kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Ia juga memastikan bahwa Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya terus memburu para pelaku yang masuk dalam target operasi dan jaringan yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Nama-nama yang telah menjadi target operasi akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA., MBA., memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir mengungkap berbagai kasus narkotika. Menurutnya, tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat nyata dan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110,” katanya.

 

Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Murni. Ia menilai langkah tegas yang dilakukan Polres Rokan Hilir merupakan bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan daerah. Kami mendukung penuh upaya Polres Rokan Hilir dalam memberantas narkotika demi melindungi anak cucu dan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

 

Dengan total 109 tersangka yang berhasil diamankan dari hasil Operasi Antik Lancang Kuning dan pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026, Polres Rokan Hilir mengirimkan pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah surut. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam masa depan generasi bangsa.

 

Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *