BBM Subsidi

Proyek Perbaikan Jalan Tol Lippo Karawaci: PT Tyvas Adhi Gana Diduga Buang Limbah Sembarangan dan Gunakan Solar Bersubsidi

8
×

Proyek Perbaikan Jalan Tol Lippo Karawaci: PT Tyvas Adhi Gana Diduga Buang Limbah Sembarangan dan Gunakan Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Proyek Perbaikan Jalan Tol Lippo Karawaci: PT Tyvas Adhi Gana Diduga Buang Limbah Sembarangan dan Gunakan Solar Bersubsidi

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Proyek perbaikan ruas Jalan Tol di kawasan Lippo Karawaci yang dikerjakan oleh PT Tyvas Adhi Gana, selaku rekanan resmi Jasa Marga, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan. Proyek yang juga melibatkan pengelola kawasan TMD Lippo tersebut diduga melakukan pembuangan tanah galian tidak sesuai ketentuan serta menggunakan BBM subsidi untuk operasional alat berat. Selasa (30/06/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi proyek, terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan pengupasan lapisan aspal dan pengerukan tanah galian yang kemudian dimuat ke sejumlah truk pengangkut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang sopir truk mengaku bahwa material hasil galian tersebut dibawa menuju kawasan Rawa Kucing hingga Pantai Indah Kapuk (PIK). Pengakuan tersebut memunculkan dugaan bahwa tanah dan limbah galian proyek dibuang atau dipindahkan ke lokasi di luar tempat yang semestinya, bahkan tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan BBM subsidi jenis Solar untuk operasional alat berat proyek.

Penanggung jawab lapangan yang diketahui bernama Haikal menyampaikan bahwa bahan bakar yang digunakan merupakan solar industri resmi. Namun ketika awak media melakukan pengecekan terhadap tempat penyimpanan BBM, terlihat cairan berwarna keruh kemerahan dengan aroma yang sangat menyengat, yang diduga memiliki karakteristik berbeda dengan solar industri.

Saat diminta menunjukkan dokumen pendukung berupa surat jalan, bukti pembelian, maupun dokumen legalitas asal-usul BBM tersebut, pihak di lokasi tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen yang diminta. Mereka hanya menyampaikan bahwa bahan bakar tersebut diambil dari gudang penyimpanan.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan operasional proyek merupakan penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk menunjang kegiatan usaha atau proyek komersial.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari BPH Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, hingga aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM yang digunakan serta legalitas pengelolaan tanah hasil galian proyek.

•Dasar Hukum

1. Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahan yang berlaku, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri maupun usaha komersial.

2. Dugaan Pembuangan Tanah Galian Tanpa Ketentuan

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi terhadap pencemaran dan pembuangan limbah tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pemanfaatan ruang sesuai izin dan rencana tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tyvas Adhi Gana maupun pihak terkait lainnya belum memberikan dokumen yang dapat memverifikasi asal-usul BBM maupun legalitas pengelolaan material hasil galian sebagaimana diminta awak media.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *