JAKARTA, Ceklisdua.net – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai praktik penjualan obat keras yang berlangsung secara terbuka menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat untuk mengusut tuntas apabila terdapat oknum anggota yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal.
Muncul pula dugaan adanya praktik “jalur belakang” yang diduga dimanfaatkan oleh para pengedar untuk tetap menjalankan aktivitasnya. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga mempertanyakan kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya agar segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian.
“Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, kami berharap kasus ini diusut secara profesional dan terbuka sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar salah seorang warga.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Kalideres, Kapolres Metro Jakarta Barat maupun Bidang Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi










