BeritaHukumIlegalPemerintahProstitusi

Diduga Cafe Milik Orang Punya Pangkat Menyediakan Wanita Penghibur

37
×

Diduga Cafe Milik Orang Punya Pangkat Menyediakan Wanita Penghibur

Sebarkan artikel ini

Diduga Cafe Milik Orang Punya Pangkat Menyediakan Wanita Penghibur

DEMAK, CeklisDua.net — Keberadaan sebuah tempat hiburan bernama Cafe M.M disebut dimiliki oleh anggota DPRD Demak, di kawasan Jalan Stasiun Bintoro, Kelurahan Bogorame, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Rabu (02/09/2026)

Tempat tersebut diduga tidak hanya berfungsi sebagai tempat makan atau kafe, namun juga digunakan sebagai tempat karaoke. Selain aktivitas hiburan, warga sekitar juga mengaku resah dengan adanya praktik prostitusi yang dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan dan penginapan di kawasan tersebut.

Informasi mengenai keberadaan tempat karaoke tersebut diperoleh tim media saat melakukan penelusuran di sekitar kawasan Jalan Stasiun Bintoro. Awalnya, tim media hendak mencuci kendaraan di salah satu tempat steam kendaraan.

Dalam kesempatan itu, kami tim media kemudian mencoba menggali informasi kepada warga sekitar mengenai banyaknya tempat hiburan dan penginapan yang berada di kawasan tersebut.

Salah seorang warga yang ditemui tidak jauh dari lokasi, menyebutkan bahwa lahan di kawasan lokasi tersebut adalah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

“Lahan di kawasan ini punya PJKA mas. Di sini bayarnya dengan sistem pajak. Harga per kavlingnya 500 ribu rupiah untuk satu tahun, dan tidak ada sertifikat hanya izin huni,” ujar warga.

Warga juga menyebut bahwa tempat karaoke M.M, beberapa tempat penginapan dan hiburan lainnya dimiliki oleh seseorang yang mempunyai posisi jabatan cukup tinggi di instansi pemerintahan.

“Bangunan tempat karaoke M.M ini punya orang DPRD mas. Yang punya tempat disini orang pangkat tinggi semua mas. Ya kita juga mau bagaimana, tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan keberadaan tempat karaoke, warga juga mengaku resah dengan berkembangnya tempat hiburan dan praktik prostitusi di kawasan tersebut.

Menurut keterangan warga, kondisi kawasan di sekitar Stasiun Bintoro, dinilai telah mengalami perubahan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

“Saya juga sebenarnya sangat resah dengan prostitusi dan tempat hiburan itu. Dulu kan Demak tidak seperti ini mas, sekarang nama Kota Demak ini jadi seperti sudah tidak baik”, tegas warga.

Warga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah tempat hiburan yang menurutnya berada tidak terlalu jauh dari kawasan makam Sunan Kalijaga.

“Apalagi lokasi ini tidak jauh dari Makam Sunan Kalijaga, hanya beberapa kilo meter. Bahkan lokasi ini sudah ada sekitar 10 tahunan mas”, lanjutnya.

Selain aktivitas tempat hiburan, keberadaan bangunan di kawasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status dan dasar penggunaan lahannya.

Jika benar terdapat bangunan usaha atau tempat hiburan yang berdiri di atas lahan dengan status izin huni, maka perlu dipastikan apakah penggunaan lahan tersebut telah sesuai dengan peruntukan, perjanjian, serta ketentuan daerah yang berlaku.

Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tempat hiburan di kawasan Jalan Stasiun Bintoro termasuk Cafe M.M. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, izin operasional karaoke, peruntukan bangunan, status penggunaan lahan, serta ketentuan mengenai kegiatan hiburan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pemilik Cafe M.M belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Gubernur Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *