Tangerang, Ceklisdua.net – Diduga komplotan empat maling tersebut ada yang membawa senjata api (senpi), salah satu warga ingin mengamankan empat maling tersebut satu warga menjadi korban penusukan, Kampung Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis, (03/09/2026).
Peristiwa terjadi saat pemilik rumah bernama ahmad sedang tertidur yang dimana kejadian tersebut ada muda mudi tidak dikenal dirumah tersebut.
Pada hari Rabu, (02/09/2026) pukul 02:07 wib dimana salah satu saksi mata bernama Gozil saat baru pulang kerja ingin menumpang mandi dirumah kakek nya tidak jauh dari rumah korban yang di datangi sekelompok maling.
Gozil menghubungi teman nya “Yogi lu dimana ini gua liat kaya maling mau ngeluarin motor dirumah pak ahmad”, ujarnya gozil.
Tak sampai disitu ketika ingin memergoki maling tersebut dimana diantara empat pelaku tersebut ada yang membawa senjata tajam dan senjata api (SENPI).
Kemudian pelaku pembobolan rumah pak ahmad yang ingin sempat mengeluarkan motor yang ingin digasak empat pelaku tersebut kabur dan juga ada korban saat ingin menggagalkan aksi empat maling kabur.
Korban tersebut bernama Yogi teman gozil yang saat itu dihubungi oleh gozil terkena tusukan oleh pelaku dari empat maling yang membawa sajam dan terkena tusukan bagian perut korban.
Yogi langsung dibawa ke rumah sakit murni asih “korban kena tusukan bagian pinggul sebelah kiri tiga jaitan, tapi ada yang bawa senjata api juga pelaku itu bang, ” Ucapnya gozil.
Kami awak media beserta warga kampung cijantra khususnya para penegak hukum setemp untuk segera diproses pelaku.
Perampokan yang disertai penusukan atau kekerasan diatur sebagai pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) Jika penusukan menyebabkan luka-luka atau kematian, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pencurian dan penganiayaan berat atau pembunuhan.










