Tangerang, Ceklisdua.net – Kobaran api melahap semua puing puing yang berada di tempat pembuangan sampah ilegal yang sempat sudah di segel oleh pemerintah setempat. Minggu (25/10/2026).
Terjadi sebuah kebakaran di tempat pembuangan yang beralamat di Babakan, Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di segel oleh pemerintah setempat dan DLHK pada Bulan Maret 2026 lalu.
Ketika kami tim media ingin wawancarai salah satu anggota Polsek Pagedangan dan salah satu anggota TNI yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan terkait insiden kebakaran ini, anggota Polsek Pagedangan dan anggota TNI seolah olah enggan di mintai keterangan diduga alergi terhadap wartawan.
Akhirnya kami menghampiri seorang petugas pemadam kebakaran yang sedang berada dilokasi, lalu petugas pemadam kebakaran pun menyampaikan bahwa belum mengetahui pemicu terjadinya kebakaran.
“untuk sementara sih kita masih dalam penyelidikan ya, karna banyak tumpukan sampah jadi susah untuk memadamkan api nya,” ucap petugas Damkar.
Kami pun mempertanyakan kembali terkait ijin dan legalitas terhadap tempat yang terkena musibah kebakaran ini, dan petugas Pemadam pun menjelaskan fokus ke pemadaman api terlebih dahulu.
“sementara ini kita belum tau ya, kita lebih fokus ke pemadaman terlebih dahulu,” jelas petugas Damkar.
Mengingat kobaran api yang sangat besar dan dampak dari asap hitam tebal yang menyebar ke pemukiman warga, Ketua LBH Satria DPD Banten Yudianto, C.PLA. angkat bicara terkait dampak sosial dari kebakaran tersebut.
“saya mengecam keras atas terjadinya kebakaran ditempat pembuangan tersebut, kenapa bisa terjadi kebakaran, kan itu tempat sudah di segel sebelumnya,” ucap Ketua LBH Satria DPD Banten Yudianto, C.PLA.
Kemudian Yudianto, C.PLA. juga meminta agar pihak kepolisian bertindak dan segera memanggil pemilik lahan untuk di mintai keterangan lebih intens dan harus bisa memberikan penjelasan yang faktual terkait ijin dan legalitas dari lahan tersebut yang sebelumnya sudah di segel resmi permanen oleh gabungan dari DLHK, Satpol PP, Polsek Pagedangan, Koramil 03 Legok, Serta unsur Binamas dan Babinsa Desa Jatake.
Sementara itu terkait Laporan lahan tersebut juga dalam proses hukum yang masih berjalan di Polsek Pagedangan dari bulan April 2026 lalu sampai saat ini belum ada kejelasan yang signifikan mengenai laporan tersebut.
Hingga berita ini terbit, Aparat Kepolisian Polsek Pagedangan masih belum memberikan keterangan resmi apa penyebab dari kebakaran tersebut, apakah sengaja dibakar atau memang terjadi kebakaran yang tidak disengaja.
Redaksi










