Sorotan

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

15
×

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Ceklisdua.net – Kolam ikan dalam rangka program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan publik. Fasilitas yang dibangun dengan pagu anggaran sebesar Rp134.549.308 tersebut diduga tidak dikelola dan dimanfaatkan selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait keberlanjutan program, transparansi anggaran, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Konfirmasi Belum Dijawab

Untuk memperoleh kejelasan yang utuh dan berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Pagerwojo. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai aspek: status pengelolaan kolam, sumber dan realisasi anggaran, spesifikasi teknis pembangunan, keberadaan jasa konsultan perencana, peran dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), serta status penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

Anggaran Rp134,5 Juta, Di mana Manfaatnya?

Program ketahanan pangan desa tidak hanya soal membangun sarana fisik. Kolam yang telah selesai dibangun semestinya dikelola secara berkelanjutan agar memberikan dampak nyata bagi warga.

Awak media meminta penjelasan: apakah benar anggaran yang digunakan sebesar Rp134.549.308? Dari mana sumber dana tersebut? Berapa nilai realisasi yang telah diserap? Apakah pernah dilakukan penebaran benih ikan dan bagaimana hasilnya? Apakah tersedia laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat diakses masyarakat?

Catatan Redaksi Besaran pagu anggaran belum tentu sama dengan nilai yang telah direalisasikan. Kepastian memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Spesifikasi Bangunan Dipertanyakan, Dugaan Kerusakan Muncul

Selain masalah pengelolaan, aspek teknis pembangunan juga menjadi perhatian. Warga mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi dalam dokumen perencanaan.

Poin yang dipertanyakan antara lain:

– Pemasangan batu belah dengan campuran 1 semen : 5 pasir
– Plesteran dengan perbandingan 1 semen : 3 pasir, tebal 15 mm
– Pekerjaan acian
– Fungsi dan kesesuaian pemasangan asbes di area kolam, serta dugaan kerusakan yang terjadi

Awak media juga menanyakan apakah tersedia berita acara pemeriksaan pekerjaan sebelum dinyatakan selesai. Tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung oleh pihak berwenang, belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan, namun ketidakjelasan ini perlu penjelasan resmi.

Peran TPKD dan Status Serah Terima

Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini? Bagaimana pembentukan dan pengawasan TPKD dilakukan? Apakah pembangunan telah dinyatakan selesai secara resmi? Kapan berita acara serah terima ditandatangani? Ke mana aset tersebut diserahkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa sejak awal proses berjalan sesuai prosedur dan ada pihak yang jelas bertanggung jawab atas pemeliharaan serta pemanfaatan pasca-pembangunan.

Masyarakat dan Pengawas Minta Transparansi, Inspektorat dan Ombudsman Diminta Turun Tangan

Sejumlah warga dan pegiat LSM di Sidoarjo berharap pemerintah desa mengedepankan keterbukaan informasi. Program yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai kegiatan hanya selesai secara fisik di atas kertas, sementara di lapangan terbengkalai tanpa ada yang mengurus,” ujar salah satu pegiat LSM yang meminta namanya tidak disebutkan.

Melihat lamanya fasilitas tidak dimanfaatkan dan belum jelasnya berbagai hal terkait pelaksanaan, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Sementara itu, Ombudsman RI juga diharapkan turut memantau agar pelayanan publik dan transparansi anggaran desa tidak terabaikan.

Penutup Pintu Klarifikasi Tetap Terbuka

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia di masyarakat dan dokumen yang dapat diakses publik. Pemerintah Desa Pagerwojo selaku pihak yang tercantum dalam pelaksanaan kegiatan berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun data pendukung untuk kelengkapan informasi bagi pembaca.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penegakan dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Sumber ; Eka Aristiya Juni Artomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *