Berita

Fitnah Terstruktur Dibalik Peredaran Obat Keras di Kota Bandung, SR Tempuh Jalur Hukum

28
×

Fitnah Terstruktur Dibalik Peredaran Obat Keras di Kota Bandung, SR Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Bandung, Ceklisdua.net – Peredaran bebas obat keras golongan G seperti Eximer dan Tramadol di sejumlah toko obat di Kota Bandung menuai keprihatinan publik. Di balik isu tersebut, muncul pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan justru menyerang individu tertentu secara personal dan profesional (24/5).

SR, seorang perempuan berhijab yang disebut-sebut sebagai Pemimpin Redaksi media online Exposelensa.com, menjadi sasaran tuduhan fitnah dalam pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap toko-toko kosmetik di wilayah Kota Bandung dengan mengatasnamakan profesi wartawan serta mencatut nama mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen Pol. Ahmad Wiyagus.

SR membantah tegas tuduhan tersebut. “Kami akan ambil langkah hukum terhadap penyebar berita bohong dan pihak yang terlibat dalam pembentukan opini negatif. Tidak ada kebenaran dalam tuduhan tersebut. Ini adalah bentuk fitnah terbuka dan pelanggaran terhadap UU ITE serta KUHP terkait pencemaran nama baik,” ujar SR dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

SR menilai, pemberitaan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga menyerang secara moral, sosial, dan profesional. Ia menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan media dan mengklaim mewakili “700 media” dalam menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“Tidak ada konfirmasi maupun hak jawab yang diberikan kepada saya sebelum berita itu dimuat. Ini pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik,” tambahnya.

Kuasa hukum SR, Galih Faisal, S.H., M.H., CPM, juga menegaskan bahwa toko yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah toko kosmetik, melainkan toko obat yang memperjualbelikan obat keras golongan G secara ilegal.

“Faktanya, yang dijual adalah Eximer dan Tramadol. Ini jelas pelanggaran hukum. Justru klien kami sedang dalam posisi menyuarakan persoalan ini, bukan pelaku pemerasan seperti yang difitnahkan,” tegas Galih.

Galih memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk identitas para penyebar hoaks, dan siap melayangkan laporan ke aparat penegak hukum serta pengaduan resmi ke Dewan Pers.

“Ini adalah bentuk fitnah yang terstruktur dan sistematis. Tujuannya jelas untuk menjatuhkan nama baik SR. Kami tidak akan tinggal diam,

Pemberitaan itu bukan sekadar salah kaprah, tapi sudah mengarah pada serangan sistematis terhadap integritas klien kami. Mereka mencatut nama, mengarang narasi, dan menyebarkan fitnah dengan tujuan menghancurkan reputasi seseorang secara terbuka. Ini bukan lagi delik aduan biasa, ini kejahatan media dan pelanggaran berat terhadap etika pers,” ujar Galih dengan nada geram.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menuntut secara perdata, tapi juga pidana terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kami akan kejar secara hukum hingga tuntas. Tidak cukup dengan hak jawab. Ini menyangkut martabat seseorang dan harus ada efek jera bagi para pelaku pembunuhan karakter. Kami juga akan meminta Dewan Pers mencabut izin media yang terlibat jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik secara terang-terangan,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *