Berita TerkiniUncategorized

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G

38
×

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G

Sebarkan artikel ini

Depok, Ceklisdua.net – Diduga Sebuah conter pulsa di jalan Margonda Raya No.21, Pondok Cina, Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Thriex,dan Exsimer secara bebas temuan ini terungkap dalam investigasi tim media.Sabtu (11/10/2025)

Dalam pantauan media dilokasi, penjaga toko bernama Irfan mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya cuman jaga toko, bosnya Bewok. baru kerja tiga bulan. saya jualan tramadol satu lempeng Rp.50ribu,Exsimer 6butir Rp.10ribu Thriexh satu butir 3ribu sehari bisa dapat Rp.2 juta” ujarnya kepada awak media.

“Sementara itu,salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan kepada media, tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras.bisa merusak anak- anak muda.kami minta aparat segera bertindak”, ujarnya.

Tindakan penjual obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.1miliar sebagai mana di atur dalam pasal 196.

Kasus ini akan dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum bener – benar menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta menutup akses peredaran obat keras di wilayah Depok.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *