SURABAYA, Ceklisdua.net – Aparat Kepolisian Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan pencurian kabel di jalan Ahmad jais Penele
Dikhawatirkan,jika dibiarkan dapat menghilangkan aset dan menyebabkan kerugian negara, serta merusak sarana jalan umum. Ceklisdua.net menemukan adanya mobil truk yang sedang melakukan penarikan kabel bawah tanah milik telkom di Jl Ahmad jais penele.
Terpantau puluhan Para pekerja melakukan beberapa tugas seperti menggali,dan ada juga yang menggunakan satu truck diduga untuk menarik sebuah kabel dan satunya truk bernopol L 8589 NB.mengangkut kabel-kabel.
Perlu diketahui,Pelaku pencurian aset negara seperti kabel bawah tanah milik PT Telkom dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan adanya kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak sarana umum,Diminta Kepolisian Polda Polsek Genteng Segera mengusut tuntasya, diminta menelusuri kegiatan tersebut guna memastikan legalitas pekerjaan sekaligus mencegah potensi kerugian aset dan kerusakan fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan tim Ceklisdua.net di lokasi, terlihat puluhan pekerja melakukan sejumlah aktivitas, mulai dari penggalian tanah hingga penarikan kabel menggunakan kendaraan truk. Sebuah truk lainnya dengan nomor polisi L 8589 NB juga terpantau mengangkut kabel-kabel dari lokasi tersebut.
Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai status pekerjaan, kepemilikan kabel, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi yang memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi atau tindakan tanpa izin.
Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah pihak pelaksana mengantongi izin kerja, surat perintah, serta dokumen yang menerangkan kewenangan penggalian dan pemindahan kabel. Konfirmasi kepada PT Telkom Indonesia dan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan status aset yang dipindahkan.
Polsek Genteng Polrestabesdiharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, mengidentifikasi pihak pelaksana, serta menelusuri dokumen dan tujuan pemindahan kabel tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, apabila kabel tersebut benar merupakan aset milik perusahaan telekomunikasi dan dipindahkan tanpa hak, perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik aset serta mengganggu layanan telekomunikasi. Penggalian tanpa prosedur yang sesuai juga berisiko merusak fasilitas jalan dan utilitas umum.
Dalam konteks hukum, dugaan pencurian dapat ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku. Untuk peristiwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan pencurian secara umum diatur dalam Pasal 476, sedangkan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 477. Penerapan pasal harus mempertimbangkan fakta, unsur perbuatan, serta waktu kejadian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta ketentuan terkait dapat ditelaah apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang relevan dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Penerapan aturan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terverifikasi mengenai identitas perusahaan atau pihak yang mengerjakan penarikan kabel tersebut, tujuan pengangkutan, maupun dokumen perizinannya. Belum ada pula konfirmasi mengenai status truk bernomor polisi L 8589 NB dalam kegiatan tersebut.
Ceklisdua.net mendorong aparat Polsek Genteng dan Polrestabes Surabaya menelusuri persoalan ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Klarifikasi dari PT Telkom Indonesia, pihak pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan resmi atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pencurian. Kepastian mengenai legalitas kegiatan dan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat serta keterangan para pihak yang berkepentingan.
Redaksi.










