BBM SubsidiBeritaHukum

Mobil Modifikasi “Heli”  Jadi Sarana Pengisian Solar di SPBU 34 – 16805 Subsidi, Diduga Korlap Anggota Yonarmed

15
×

Mobil Modifikasi “Heli”  Jadi Sarana Pengisian Solar di SPBU 34 – 16805 Subsidi, Diduga Korlap Anggota Yonarmed

Sebarkan artikel ini

Mobil Modifikasi “Heli”  Jadi Sarana Pengisian Solar di SPBU 34 – 16805 Subsidi, Diduga Korlap Anggota Yonarmed

BOGOR, Ceklisdua.net — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar melalui kendaraan yang telah dimodifikasi dengan sebutan “Heli” memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk korlap anggota yonarmed. Selasa (03/11/2026)

Berdasarkan hasil temuan tim media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut. Aktivitas pengisian yang berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara berulang kali menimbulkan kecurigaan terkait kemungkinan adanya praktik penimbunan maupun penyelewengan BBM subsidi jenis solar.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian tim media adalah sebuah truk box berwarna putih dengan nomor polisi B 9448 PXR. Mobil truk box tersebut digunakan untuk aktivitas pelangsiran solar subsidi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Tim media kemudian berupaya meminta keterangan kepada sopir truk tersebut. Namun, sopir tidak bersedia menyebutkan identitasnya dan justru menghubungi seseorang melalui telepon.

Tak selang berapa lama kami tim media langsung dihampiri oleh orang yang dimana kami coba menanyakan kepemilikan armada modifikasi “heli” tersebut.

Armada ini milik siapa bang dan abang sendiri dengan siapa nama nya bang “saya baru main lagi bang saya ita dari kesatuan yonarmed,” Ucapnya ita.

Selanjutnya, kami tim media coba mendalami informasi siapa boss dan korlap lapangan yang menyalagunakan BBM subsidi solar tersebut.

Tidak berselang lama, sejumlah orang datang menghampiri tim media di lokasi. Dalam situasi tersebut, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian, yakni adanya pemberian uang sebesar Rp150.000 kepada wartawan yang disebut sebagai uang bensin.

“Ini punya bos saya bang baru main disini, saya Ita dari Yonarmed. Saya yang pegang disini kalo ada media yang dateng bang nanti kita yang koordinasikan,” Ujar Ita.

Kemudian tak berselang lama datang juga seseorang yang bernama nababan yang dimana selaku boss dan pemilik armada tersebut.

Setelah itu tak berselang lama kami mewancarai dan menggali informasi kepemilikan armada modifikasi “Heli” Penanggung jawab ita dan boss tersebut adalah nababan yang tak lama setelah kami wawancara, yakni adanya pemberian uang sebesar Rp150.000 kepada wartawan yang disebut sebagai uang bensin.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 34-16805. Pasalnya, solar subsidi merupakan komoditas yang penyalurannya telah diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor tertentu yang memenuhi persyaratan.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan, serta riwayat dan pola pengisian yang diduga berlangsung secara berulang. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran solar subsidi.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat maupun yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut. Dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas pelangsiran BBM subsidi tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan pembuktian.

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, tim media menyatakan akan meneruskan laporan dan informasi kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, serta instansi terkait untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *