Berita TerkiniHukumNarkotikaObat

Di Duga Kebal Hukum Rumah Pribadi Menjadi Tempat Jual Beli Obat Keras Terlarang Daftar G, Siapakah Oknum Yang Terlibat ?

8
×

Di Duga Kebal Hukum Rumah Pribadi Menjadi Tempat Jual Beli Obat Keras Terlarang Daftar G, Siapakah Oknum Yang Terlibat ?

Sebarkan artikel ini

Di Duga Kebal Hukum Rumah Pribadi Menjadi Tempat Jual Beli Obat Keras Terlarang Daftar G, Siapakah Oknum Yang Terlibat ?

Indramayu, Ceklisdua.net – Diduga kebal hukum rumah pribadi menjadi tempat transaksi jual beli obat keras terlarang daftar G di Jalur Lohbener – Cirebon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Jum’at (17/04/2026).

Tim media yang sedang dalam perjalanan menuju Jawa Tengah melintasi jalur Lohbener – Cirebon singgah di Alfamidi untuk beristirahat sebentar, dan ketika sedang beristirahat kami tim media melihat aktifitas yang mencurigakan dari dalam gang kecil yang berada disamping Alfamidi.

Terlihat seorang pria penjaga akses masuk ke tempat penjual tramadol

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan ganjil di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik keluar masuk kedalam gang tersebut dalam waktu yang singkat.

Guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, tim media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Hasilnya, Sebuah rumah dengan cat tembok yang berwarna cream akhirnya terbongkar setelah awak media memergoki salah seorang pemuda yang kedapatan baru saja melakukan transaksi pembelian obat keras terlarang daftar G jenis Tramadol dirumah tersebut.

Akhirnya kami langsung menuju rumah yang diduga menjual obat keras terlarang daftar G tersebut dan ada seseorang yang tidak memakai baju sedang duduk di depan pintu.

Seseorang yang diduga penjual obat keras terlarang daftar G enggan menyebutkan namanya, ketika dimintai keterangan langsung mengakui “iya bang saya jual Tramadol sama Eximer bang,” ucapnya.

Kamipun menanyakan kembali terkait kepemilikan obat keras terlarang daftar G tersebut, seorang yang kami duga penjual pun mengatakan “ini punya boni/arip bang, dan untuk kordinator lapangan namanya Son bang,” Ujarnya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang rapi dan sistematis bahkan diduga adanya keterlibatan Oknum Anggota, sehingga peredaran obat keras terlarang daftar G dirumah pribadi tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *