Sorotan

Diduga Aktivitas Galian Gunakan Excavator, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan di Sedinginan

27
×

Diduga Aktivitas Galian Gunakan Excavator, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan di Sedinginan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Ceklisdua.net Aktivitas galian yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggalian tanah dalam skala besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, alat berat terlihat melakukan pengerukan tanah secara intensif. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah mengubah bentang alam di sekitar lokasi dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang, seperti kerusakan lahan, meningkatnya risiko erosi, serta terganggunya keseimbangan lingkungan.

Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejumlah laporan media sebelumnya juga pernah menyoroti dugaan aktivitas galian di wilayah Sedinginan yang menjadi perhatian publik.

Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka meminta adanya pengawasan yang tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup dalam merespons keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aktivitas galian yang diduga menggunakan alat berat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 67 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kegiatan pertambangan atau penggalian mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengatur kewajiban persetujuan lingkungan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas galian, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

 

Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *