BeritaBerita TerkiniHukumIlegalObat

Diduga Pembiaran Oleh Polsek Grogol Sukoharjo Terkait Pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G

9
×

Diduga Pembiaran Oleh Polsek Grogol Sukoharjo Terkait Pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G

Sebarkan artikel ini

Diduga Pembiaran Oleh Polsek Grogol Sukoharjo Terkait Pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G

Sukoharjo, Ceklisdua.net – Diduga pembiaran oleh oknum anggota Polisi Polsek Grogol terhadap pengedar obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Grogol. Jum’at (19/06/2026).

Ketika tim media sedang melintas di jalan Raya Solo, Dusun 2, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis 18/06/2026 Kami melihat sebuah aktifitas mencurigakan di sebuah konter pulsa yang berada dipinggir jalan raya.

Terlihat berkedok counter pulsa berjualan obat terlarang…!

Guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, tim media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan janggal di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik bolak balik ke konter pulsa tersebut dalam waktu yang singkat.

Hasilnya, Sebuah konter pulsa dengan cat tembok berwarna hijau akhirnya terbongkar setelah awak media memergoki salah seorang pemuda yang kedapatan baru saja melakukan transaksi pembelian obat keras terlarang daftar G jenis Tramadol di konter pulsa tersebut.

penjaga toko saat di wawancara.

Karna hari sudah mulai malam kami memutuskan untuk mencari penginapan disekitar lokasi untuk beristirahat dan melanjutkan aktifitas kami di esok hari.

Siang hari pun tiba, kami langsung menuju Kantor Polisi Setempat yaitu Polsek Grogol untuk melaporkan informasi yang kita dapati dilapangan, saat menuju Polsek Grogol pun kami melihat konter pulsa tersebut masih buka.

Setibanya di Polsek Grogol, tim media bertemu dengan anggota Reskrim bernama Pak Arsyad, namun kami harus menunggu 60 menit lebih.

“Saya harus telpon kanit dulu, karna saya punya atasan tidak bisa bertindak se enaknya,” ucap Arsyad Anggota Reskrim Polsek Grogol.

Kanit reskrim yang berhasil dihubungi oleh anggota nya mengatakan melalui pesan Whatsapp “teruskan ke Narkoba Polres,” ujarnya melalui Whatsapp.

Arsyad pun menjelaskan kepada kami bahwa tadi ketika menghubungi Kanit Reskrim, Kanit mengatakan “saya harus koordinasi dulu ke Narkoba Polres, dan Kanit Narkoba Polres harus koordinasi dulu ke Kasat Narkoba Polres,” ucap Kanit kepada Arsyad anggota reskrim polsek grogol.

Membingungkan bagi kami kenapa harus bertele tele menindak hasil temuan kami ini, malah terkesan mengulur waktu kami tim media.

Kamipun bergegas pergi dari Polsek Grogol dengan kekecewaan, tak patah semangat demi memberantas peredaran obat keras terlarang daftar G, kami tim media mengambil cara lain dengan menemui RT setempat untuk melaporkan temuan kami ini.

Ketika ditemui dirumah nya Pak RT 06 desa Gedangan RW 004 yang bernama Sarjono segera meneruskan laporan kami tim media kepada Pak Lurah, kemudian Pak Lurah menginformasikan kepada Kapolsek Grogol.

Namun tidak lama dari Pak Lurah menginformasikan kepada Kapolsek Grogol, konter pulsa tersebut langsung tutup dan tergembok dari luar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya kebocoran informasi atau pihak tertentu yang memberi peringatan terlebih dahulu sehingga pelaku pengedar obat keras terlarang daftar g tersebut bisa melarikan diri agar tidak diamankan oleh anggota kepolisian.

Menurut Pakar Hukum terkait Peredaran obat keras terlarang Daftar G di wilayah hukum Polsek Grogol, kinerja Anggota Polsek Grogol sangat buruk, karna tidak adanya tindakan secara SOP yang ada di Institusi Kepolisian.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang rapih dan sistematis, bahkan diduga adanya keterlibatan Oknum Anggota Kepolisian Polsek Grogol, sehingga peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, Patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota Polsek Grogol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *