SURABAYA, Ceklisdua.net – Polsek Rungkut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku yang mengaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya.
Dua pelaku berinisial KS (50), warga Kedungasem, Kedungbaruk, Rungkut, dan JS (26), warga Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya. Korban dalam kasus yang diungkap berinisial NL (46), seorang ASN.
Kasus diungkap pada Jumat, 17 Juli 2026. Sementara salah satu aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Rungkut. Para pelaku beraksi di tujuh TKP, yakni Jalan Bakung I Kalirungkut, rumah kos Tenggilis Kauman I, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara Blok AI, Jalan Kedungbaruk 16, rumah kos Rungkut Lor Gang 5, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara Blok KK, serta kembali di kawasan Bakung, Kalirungkut.
Pelaku diduga melakukan pencurian untuk menguasai dan mengambil sepeda motor milik korban secara melawan hukum. Mereka menyasar sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario.
Pelaku merusak gembok pagar rumah, kemudian membobol kunci setang menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor. Berdasarkan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil melacak dan menangkap keduanya serta mengamankan barang bukti berupa Honda Vario 125, sepeda motor sarana kejahatan, kunci T, BPKB, STNK, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kini ke dua pelaku berinisial (KS) Kedungasem, Kedungbaruk, Rungkut, dan JS (26), warga Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya terancam hukuman Paling Lama 7 (Tujuh Tahun Penjara).
Penulis: MAKSUM










