BOGOR, Ceklisdua.net — Praktek penjualan minuman beralkohol (miras) secara terselubung berkedok warung kelontong di kawasan Kabupaten Bogor kembali memicu keresahan publik. Tidak hanya diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengedarkan produk dengan pita cukai bermasalah, pengelola usaha tersebut bahkan nekat melakukan intimidasi hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Peristiwa ini bermula saat tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada Senin (28/09/2026) di Jalan Permata, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengamatan awal, bangunan tersebut secara kasat mata difungsikan layaknya toko kelontong biasa yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, tempat usaha ini rupanya menyediakan berbagai jenis dan merek minuman keras secara bebas.
Tak hanya persoalan izin edar, tim media juga menemukan kejanggalan pada kemasan fisik produk miras yang diperjualbelikan. Sejumlah botol tampak menggunakan stiker pita cukai yang mencurigakan dan diduga kuat palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik peredaran barang kena cukai secara ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan konsumen.
Situasi memanas ketika wartawan berusaha melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pengelola terkait asal-usul barang, legalitas usaha, serta keaslian pita cukai tersebut.
Bukannya memberikan penjelasan, pemilik toko justru merespons kehadiran awak media dengan nada agresif. Melalui pengeras suara yang terhubung ke sistem CCTV toko, pemilik usaha melontarkan ancaman kekerasan secara verbal.
“Cabut gak lu dari toko gua, nanti gua cari lu gua tembak kepala lu!” ancam pemilik toko dengan nada keras, sebagaimana terekam dalam peristiwa tersebut.
Tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan ini membuat kegiatan peliputan dan pengambilan data di lokasi terpaksa terhenti demi keselamatan jiwa wartawan yang berada di lapangan. Padahal, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas temuan mendalam dan insiden pengancaman tersebut, warga setempat mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, Polres Bogor, Satpol PP, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas di lokasi kejadian.
Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran izin peredaran miras dan pidana pemalsuan cukai, tetapi juga memproses hukum dugaan pengancaman serta intimidasi terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Redaksi










