HukumSorotan

Penanganan Perkara Lukman Disorot, Polisi Diminta Buka Dasar Hukum Rehabilitasi

32
×

Penanganan Perkara Lukman Disorot, Polisi Diminta Buka Dasar Hukum Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net — Penanganan perkara narkotika yang menjerat Lukman, seorang pria asal Madura, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi yang mempertanyakan proses penangkapan hingga keputusan menempatkannya di lembaga rehabilitasi.

 

Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar. Ia membantah adanya penyitaan 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp8 juta dari satu tersangka.

 

Menurut Adik, perkara tersebut melibatkan dua tersangka. Dari tersangka pertama diamankan empat butir ekstasi, sedangkan dari tersangka kedua ditemukan lima butir.

 

“Informasi itu tidak benar dan keliru,” ujar Adik, Kamis (1/10/2026).

 

Namun, klarifikasi mengenai jumlah barang bukti tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai rangkaian proses hukum setelah penangkapan, khususnya terkait penempatan Lukman di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026.

 

Adik menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Ia juga menegaskan tidak ada intervensi maupun perlakuan istimewa dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Seluruh proses berjalan tanpa intervensi atau privilese dari pihak manapun. Kami bergerak di dalam koridor hukum nasional,” tegasnya.

 

Bukan Sekadar Soal Jumlah Barang Bukti

 

Dalam konteks perkara narkotika, jumlah barang bukti memang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah barang bukti berada di bawah atau di atas angka tertentu.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 mengenai penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi memberikan pedoman yang harus dibaca bersama fakta perkara dan hasil asesmen.

 

Karena itu, angka tertentu dalam SEMA tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tiket otomatis untuk memperoleh rehabilitasi.

 

Justru titik penting dalam perkara Lukman adalah bagaimana penyidik membuktikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur yang menjadi dasar rekomendasi rehabilitasi telah terpenuhi.

 

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah terdapat dokumen pemeriksaan yang menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium, hasil asesmen TAT, rekomendasi medis, serta pendalaman penyidik mengenai kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Polisi Diminta Terbuka soal Dasar Penanganan

 

Selain itu, publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai status hukum Lukman setelah ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

 

Apakah rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan atau justru berkaitan dengan penghentian proses pidana?

 

Pertanyaan tersebut penting karena rehabilitasi dalam perkara narkotika tidak semestinya dipahami secara sederhana sebagai bentuk “bebas dari jerat hukum”.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mekanisme rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Pada saat yang sama, proses penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan fakta perkara, status hukum seseorang, serta bukti yang diperoleh penyidik.

 

Karena itu, transparansi mengenai dokumen dan tahapan proses menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara fakta penyidikan dengan keputusan yang diambil.

 

Empat Titik yang Perlu Dijelaskan

 

Ada sedikitnya empat titik yang layak diklarifikasi secara terbuka oleh penyidik.

 

Pertama, dokumen penyitaan dan penggeledahan. Polisi telah menyebut barang bukti berasal dari dua tersangka. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa jumlah dan asal masing-masing barang bukti tercatat secara konsisten dalam administrasi penyidikan.

 

Kedua, hasil pemeriksaan laboratorium dan asesmen TAT. Publik perlu mengetahui apakah Lukman dinyatakan positif menggunakan narkotika dan bagaimana kesimpulan TAT terhadap dirinya.

 

Ketiga, indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika. Apabila seseorang ditempatkan melalui mekanisme rehabilitasi, pendalaman mengenai apakah yang bersangkutan merupakan penyalah guna, korban penyalahgunaan, atau memiliki keterkaitan dengan peredaran gelap narkotika menjadi bagian penting dari konstruksi perkara.

 

Keempat, status hukum setelah rehabilitasi. Penjelasan mengenai apakah perkara tetap dilanjutkan atau terdapat keputusan hukum tertentu sangat diperlukan agar masyarakat tidak memahami rehabilitasi sebagai bentuk penghentian perkara secara otomatis.

 

Bukan Menuduh, Tetapi Menguji Transparansi

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara Lukman.

 

Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam penegakan hukum sekaligus fungsi kontrol sosial media sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebut pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

 

Karena itu, ketika muncul informasi yang saling berseberangan mengenai sebuah perkara, ruang yang paling penting bukanlah spekulasi, melainkan klarifikasi berbasis dokumen dan fakta.

 

Kepada Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, publik pada dasarnya hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa setiap tahapan penanganan perkara Lukman memiliki dasar hukum, prosedur, dan dokumentasi yang jelas.

 

“Pak Kasat menyatakan seluruh proses sudah sesuai koridor hukum. Untuk memastikan tidak ada celah dalam penanganan perkara, apakah pihak kepolisian bersedia menjelaskan dasar administratif mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, pelaksanaan TAT hingga penempatan Lukman di LRPPN-BI?”

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara terukur, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak terkait mengenai detail dokumen dan tahapan administrasi tersebut masih menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada publik.

 

Penulis: EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *