BeritaHukum

LBH SATRIA DPD Banten Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangsel

13
×

LBH SATRIA DPD Banten Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangsel

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SATRIA DPD Banten menggelar edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran dan penyalahgunaan obat keras Golongan G yang diduga masih beredar di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan.

 

Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., menegaskan bahwa obat keras Golongan G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Obat keras Golongan G bukan untuk konsumsi bebas. Penggunaannya harus sesuai resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur membeli maupun mengonsumsi obat-obatan yang diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Yudianto.

 

Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman nyata bagi generasi muda karena dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas, hingga memicu tindak kriminal lainnya.

 

LBH SATRIA DPD Banten mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas, baik melalui media sosial, toko yang tidak memiliki izin, maupun pihak-pihak yang tidak berwenang. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

 

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, LBH SATRIA DPD Banten mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami meminta seluruh aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yudianto.

 

Dalam kesempatan tersebut, LBH SATRIA DPD Banten juga menyoroti adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas peredaran obat keras ilegal. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya oknum yang dikenal dengan inisial FRRR. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya serta masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi yang berkembang harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Yudianto.

 

LBH SATRIA DPD Banten juga secara khusus mendesak Polres Tangerang Selatan untuk meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras Golongan G yang masih terjadi di wilayah hukumnya.

 

Menurut Yudianto, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami meminta Polres Tangerang Selatan bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan peredaran obat keras Golongan G. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan terhadap persoalan yang sudah menjadi keresahan publik,” katanya.

 

LBH SATRIA DPD Banten berharap aparat dapat mengusut tuntas jaringan pemasok, pengedar, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Lebih lanjut, LBH SATRIA DPD Banten menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Apabila dalam waktu dekat belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada instansi terkait, termasuk Polda Metro Jaya, BPOM RI, dan lembaga berwenang lainnya guna mendorong penanganan yang lebih komprehensif.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan biarkan masa depan mereka dirusak oleh penyalahgunaan obat keras yang beredar secara ilegal. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,” tutup Yudianto.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *