Surabaya, Ceklisdua.net – Personel Samapta Polsek Tambaksari melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Kedung Cowek No. 57 Surabaya, Jumat (8/5/2026) sore.
Kegiatan penertiban parkir liar dilakukan oleh anggota Samapta Polsek Tambaksari guna mengantisipasi kemacetan dan 3C Curas, Curat dan Curanmor di jalur padat kendaraan.
Penertiban dipimpin oleh Aiptu Budi Harianto, anggota Samapta Polsek Tambaksari.
Dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.45 WIB.
Berlokasi di Jalan Kedung Cowek No. 57 Surabaya, jalur lambat arah Madura yang kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan karena adanya aktivitas parkir liar yang memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk sore hari saat masyarakat pulang kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Budi Harianto memanggil seorang juru parkir untuk dimintai keterangan terkait legalitas parkir. Saat diperiksa, juru parkir tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi (ID Card) dari Dinas Perhubungan.
Petugas kemudian meminta identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan melakukan penindakan dengan menahan KTP tersebut sebagai bentuk tilang administratif. Juru parkir juga diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Polsek Tambaksari pada Senin, 11 Mei 2026, guna pendataan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa juru parkir tersebut mengaku hanya diminta menjaga parkir oleh pihak toko roti “Sita Rasa” yang berada di lokasi tersebut.
Petugas Patroli Samapta Polsek Tambaksari Aiptu BUDI HARIANTO menegaskan bahwa keberadaan parkir liar di jalur tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya di jam padat sore hari pada jalur lambat arah Madura. Ujar Aiptu BUDI HARIANTO Samapta.
Redaksi.










