Penuhi Panggilan Polsek Serang Baru Terkait Penyerahan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G
Bekasi, Ceklisdua.net – Penuhi panggilan Polsek Serang Baru terkait penyerahan seorang penjual obat keras terlarang daftar G beserta barang bukti oleh kami tim media kepada Polsek Serang Baru. Rabu (04/11/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap temuan kami tim media pada Selasa 3 November 2026, terkait peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Serang Baru.
Ketika dalam proses memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Serang Baru, salah seorang rekan kami tim media mendapatkan panggilan telpon dari Oknum Wartawan berinisial D yang mencoba untuk memberikan kami sejumlah uang agar proses hukum yang kami temukan tidak dilanjutkan.
“iya bang tolong di bantu, saya juga kan udah bicara sama polsek, tapi tetep itukan titipan abang,” ucap Oknum Wartawan.
Dalam perbincangan melalui panggilan telepon pun Oknum Wartawan berinisial D menyebutkan sejumlah uang untuk diberikan kepada kami tim media agar penjual obat keras terlarang tersebut bisa dipulangkan dari Polsek Serang Baru.
“saya sudah bicara sama keluarganya, ini ada uang 1jt bagaimana bang, tolong dibantu bang,” ujarnya.
Sangat disayangkan sekali seharusnya kalau memang 1 profesi itu saling mendukung dalam pemberantasan obat keras terlarang daftar G yang merusak generasi bangsa.
Setelah selesai di mintai keterangan lebih jelas di Polsek Serang Baru oleh tim penyidik, kami tim media langsung bergegas meninggalkan Polsek Serang Baru, sebelum meninggalkan Polsek, Penyidik mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait prosesnya.
“nanti saya informasikan lebih lanjut, kalau ada pemanggilan dari kejaksaan/pengadilan, diharapkan hadir semua ya,” ucap Penyidik.
Temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami tim media karena aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G ini sangat bebas dan seolah olah kebal hukum sehingga berani menyuap kami tim media dengan sejumlah uang.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.










